Dua Anggota Brimob Sumba Barat Daya Amankan Perahu Ilegal di Pantai Kawona

:


Oleh MC KAB SUMBA BARAT DAYA, Rabu, 7 Oktober 2020 | 23:20 WIB - Redaktur: Ahmed Kurnia - 1K


Tambolaka, Infopublik – Dua orang anggota Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor Sumba Barat Daya (SBD) Aipda Burhan dan Bharatu Aryan Chrismas Dolly Panggalaha bersama Banpol KP3L Pelabuhan Waikelo Dodi Alfayed M. Kaini mengamankan sebuah perahu ilegal yang mengangkut 14 orang penumpang dan 5 unit sepeda motor

Perahu ilegal berangkat dari pelabuhan Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat Selasa 6 Oktober 2020 dan tiba di Pantai Kawona, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten SBD, Propinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (7/10/2020).

Perahu dan Nahkoda kini sudah ditahan dan diamankan oleh KP3L di Pelabuhan Waikelo untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan lima unit sepeda motor juga dibawa ke Pelabuhan Waikelo oleh KP3L untuk dicek surat-surat dan kelengkapan lainnya. Dan 14 orang penumpang di-screening oleh Tim Satgas Covid-19 di lokasi pinggir Pantai Kawona untuk diperiksa apabila mereka memiliki gejala terpapar Covid-19.

Tim Satgas yang turun di lokasi terdiri dari Anggota Brimob Kompi 4 Batalyon A Pelopor SBD 4 orang, anggota Polres SBD 2 orang, anggota Satpol PP Kabupaten SBD 3 orang, staf Dinkes SBD 3 orang, Pers 2 orang, anggota TNI Kodim 1629/SBD, Banpol KP3L Pelabuhan Waikelo, Kominfo, BPBD dan DP3AP2KB Kabupaten SBD masing-masing 1 orang.

Menurut salah satu penumpang yang ditanya petugas saat diperiksa mengatakan bahwa dirinya meminta Nahkoda perahu, agar perahu disandarkan di Darmaga Pelabuhan Waikelo. Namun Nahkoda perahu tidak mau, karena perahu tersebut tidak memiliki surat ijin berlayar sehingga tidak bisa sandar di Pelabuhan Waikelo.

Bharatu Aryan kepada media menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya Aipda Burhan sedang bertugas di Pelabuhan Waikelo sesuai tugas yang diberikan oleh Posko Covid-19 SBD. Perahu itu sandar di Pantai Kawona sekitar pukul 09.16 pagi dan dikabarkan oleh Banpol KP3L Pelabuhan Waikelo Dodi Alfayed M. Kaini bahwa ada perahu yang sandar di Pantai Kawona sedang menurunkan penumpang dan motor.
“Kami bertiga langsung menuju lokasi dan mendapati perahu sedang menurunkan 14 orang penumpang berserta barang bawaan masing-masing dan lima unit sepeda motor. Sehingga kami bertiga langsung menghubungi pihak KP3L untuk mengamankan perahu dan dua orang Nahkoda dan menghubungi ketua Posko Covid-19 SBD” ujarnya.

Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD SND Bonefasius Y. Semarlin, S.Pt memberi arahan kepada 14 orang penumpang bahwa pemerintah Kabupaten SBD tidak pernah melakukan hal seperti hari ini yang terjadi sebelum adanya Covid-19. Dengan adanya Covid-19, maka sebagai Tim Satgas Covid-19 SBD perlu menindak lanjuti hal yang seperti ini. "Karena saudara/i sekalian berasal dari daerah yang cukup tinggi angka pasien yang positif Covid-19, sehingga ada yang namanya daerah zona hijau, merah, dan hitam," katanya.

“Untuk Kabupaten SBD sekarang masih berada pada zona merah, karena pasien 06 SBD yang positif Covid-19 masih dalam proses perawatan oleh Tim medis kesehatan. Oleh karena itu, kami Tim Satgas Covid-19 yang terdiri TNI, Polri, Tim medis Dinkes SBD, BPBD, dan Kominfo memeriksa kondisi kesehatan saudara/i sekalian” ujar Bonefasius lagi.

Lebih lanjut Bonefasius mengimbau kepada 14 orang penumpang agar dikemudian hari tidak menumpangi perahu yang ilegal. "Seharusnya perjalanan pulang saudara/i tidak terganggu apabila menumpangi kapal tol laut secara resmi yang menurunkan penumpang di Pelabuhan Waikelo yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah. Tapi saudara/i menumpangi perahu ilegal yang tidak memiliki surat ijin untuk berlayar dan turun di pelabuhan tikus karena takut diperiksa."

Bonefasius juga mengimbau dan mengingatkan kepada para penumpang itu “Untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Sebaiknya Cium Sumba dan berpelukan sebagai budaya kita itu dihindari dulu” tuturnya.

Bonefasius juga menyampaikan bahwa di Kabupaten SBD sudah ada Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten SBD. Dan barangsiapa yang melanggar peraturan Bupati dengan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi dan denda administrasi sesuai pelanggaran yang dilanggar olehnya.

Danton 5 Brimob SBD Aipda Mesak Mahulette juga menghimbau kepada 14 orang penumpang agar dikemudian hari tidak mengulangi perbuatan yang sudah dilakukan hari ini. "Kalau mau pulang ke SBD atau ada keluarga yang mau datang di Sumba, tolong dijelaskan kepada mereka supaya ikut kapal laut dan jangan menggunakan perahu akibatnya merugikan kalian,'' katanya.

“Walaupun memiliki surat rapid test, tapi tetap kalian dinyatakan ilegal karena tidak mengikuti kapal resmi dari pemerintah,” tuturnya. (MC. Kabupaten Sumba Barat Daya/Isto)