Begini Alur Pengajuan Izin Penelitian di Lumajang

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 1 Oktober 2020 | 17:44 WIB - Redaktur: Juli - 929


Lumajang, InfoPublik – Setiap orang atau lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang akan melakukan penelitian di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur wajib memperoleh izin penelitian dari Pemerintah Daerah.

“Jadi, untuk memperoleh izin penelitian itu, orang atau lembaga, baik pemerintah atau swasta harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dengan melampirkan persyaratan/dokumen yang ditentukan,” kata Plt. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Bakesbangpol Kabupaten Lumajang Guruh Eko Yulianto, melalui telepon selulernya, Kamis (1/10/2020).

Guruh juga mengatakan, hal tersebut dilakukan, sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif, yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan penelitian maupun berkegiatan lainnya di lembaga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, nanti akan kami layani untuk pengurusan permohonan, seperti rekomendasi, izin penelitian, KKN, survei PKL dan kegiatan,” ujar dia.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, meliputi Surat Pengantar instansi/lembaga yang ditujukan kepada Kepala Bakesbangpol, Proposal, Identitas diri, seperti fotocopy KTP atau Kartu Mahasiswa, serta menyediakan materai 6.000.

"Jadi ini nanti, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan, mengisi kuesioner yang disediakan, sekaligus mengisi surat pernyataan sanggup melaporkan hasil akhir kegiatan ke Bakesbangpol dan bermaterai," terang dia.

Guruh menambahkan, terkait format persyaratannya, para pemohon dapat mengunduh dengan mengakses link http://bakesbangpol.lumajangkab.go.id.

Kemudian, persyaratan tersebut bisa secara langsung dikirim melalui Whatsapp dengan menghubungi kontak yang ada, yakni A.n Vivin di 082245442282 dan Erik di 085648755210. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)