Wajib Masker, Satlantas Pasang Stiker Ajakan di Kendaraan umum

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Kamis, 1 Oktober 2020 | 08:47 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 433


Merauke, InfoPublik - Satuan Lalu Lintas Polres Merauke memasang stiker berisi ajakan masyarakat untuk selalu menggunakan masker untuk memutus penyebaran Covid-19, di mobil angkutan umum di Lingkaran Brawijaya Merauke, Senin (28/9/2020).

Kasat Lantas Polres Merauke Iptu Ferry M. Mehue mengungkapkan bahwa stiker yang dipasang ini berjumlah 250 buah. "Sasarannya kendaraan umum,’’ kata dia Menurutnya, setiap penumpang yang naik ke atas angkutan umum tersebut wajib untuk menggunakan masker."katanya ditemui disela-sela pemasangan stiker tersebut.

Termasuk sopir anggkutan umum wajib menggunakan masker dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Mereka (mobil,red) ini membawa pesan kepada kita semua masyarakat Kabupaten Merauke untuk tetap menggunakan masker. Karena dengan menggunakan masker, kita berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,’’katanya.

Untuk sementara, lanjut Kasat Lantas, belum ada sanksi yang diberikann kepada setiap penumpang maupun sopir yang tidak menggunakan masker karena masih tahap sosialisasi.

"Tapi, setelah ini kita akan berikan sanksi kepada mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker.  Sanksi sesuai dengan peraturan pemerintah."katanya.

Sementara itru, salah satu sopir taksi Rusli mengaku tidak akan menaikan calon penumpang yang tidak menggunakan masker."Kita memang cari penumpang tapi kalau sudah ada peraturan seperti itu wajib pakai masker . Tapi kalau ada yang tidak pakai masker, saya tidak akan kasih naik,"katanya.( McMrk/02/Ngr)