Sumatra Barat Segera Berlakukan Perda AKB

:


Oleh MC Prov Sumatera Barat, Rabu, 30 September 2020 | 22:23 WIB - Redaktur: Juli - 268


Padang, InfoPublik - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang disahkan DPRD setempat pada 11 September lalu.

Dalam rilisnya, Rabu (29/9/2020), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, perda tersebut sudah mendapatkan nomor registrasi 6-124/2020 dan telah menjalani proses administrasi selanjutnya sesuai aturan berlaku.

"Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 telah disetujui Mendagri. Aturan ini juga sudah diundangkan Sekda pada Lembaran Daerah Provinsi Sumatra Barat Tahun 2020 Nomor 6, dan Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 187," sebut Irwan.

Selanjutnya Pemprov akan berkoordinasi dengan kabupaten/kota serta TNI/Polri untuk implementasinya. "Dikarenakan Perda AKB tak perlu aturan turunan, maka kabupaten/kota diharapkan menyesuaikan dengan klausal yang telah ditetapkan. Saya minta seluruh stake holder baik di provinsi maupun di kabupaten/kota segera berkoordinasi dan menindaklanjutinya," sebut Irwan.

Gubernur meminta masyarakat Sumbar menaati aturan yang ada dalam perda tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di Sumbar. "Penyebaran sampai hari ini masih meningkat. Angkanya rata-rata di atas 100 orang. Lewat perda ini Saya harap masyarakat paham dan dapat menaati. Semua ini untuk kepentingan kita semua,” jelas Irwan.

Perda AKB memuat beberapa kewajiban dan sanksi yang mesti diketahui masyarakat. Kewajiban tersebut antara lain menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker di luar rumah, cuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak fisik serta tidak berjabat tangan saat mengucapkan salam.

Lalu menerapkan karantina mandiri atau sampai keluar hasil pemeriksaan bagi kontak erat pasien positif dan orang terkonformasi Covid-19 tapi tidak bergejala.

Selain itu juga terdapat denda Rp250 ribu atau kurungan penjara selama dua hari bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker. Kemudian juga diatur kepada setiap penanggung jawab kegiatan atau usaha yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya diancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp25 juta. (JR/EK/Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatra Barat)