Operasi Yustisi Penegakan Hukum Prokes di Lapangan Kridosono Blora Jaring 68 Pelanggar

:


Oleh MC KAB BLORA, Rabu, 30 September 2020 | 12:55 WIB - Redaktur: Kusnadi - 359


Blora, InfoPublik – Sebanyak  68 warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan di sekitar lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ketika aparat gabungan dari Satpol PP, Subdenpom, Kodim 0721 serta Anggota Polres Blora menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, Selasa (29/9/2020) malam.

Operasi yustisi yang digelar malam hari tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan seperti timbulnya kerumunan masyarakat ataupun penggunaan masker.

Petugas gabungan berjalan kaki berkeliling lapangan Kridosono mengecek satu demi satu angkringan ataupun pedagang kaki lima beserta para pengunjungnya, jika ditemukan warga yang berkerumun ataupun tidak memakai masker, maka petugas gabungan memberi sanksi sesuai dengan Perbup No.55 Tahun 2020.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo  mengungkapkan bahwa operasi yustisi akan terus digelar dengan waktu dan sasaran berbeda, di mana setiap hari tempat dan lokasi selalu berubah ubah.

Kabag Ops menambahkan dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, yang dikedepankan adalah Satpol PP kabupaten Blora, namun demikian TNI Polri di Blora akan mendukung penuh pelaksanaan tugas kemanusiaan tersebut.

"Pandemi masih belum berakhir, dan tentunya sudah menjadi tugas kita bersama untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora, seluruh elemen masyarakat harus kompak, dan wargapun wajib patuh protokol kesehatan," ucap Kabag Ops.

Dalam operasi yang digelar malam hari tersebut petugas gabungan memberikan sanksi kepada 68 pelanggar protokol kesehatan, dimana pelanggaran didominasi oleh tidak memakai masker dan kepada pelanggar diberikan sanksi membersihkan lingkungan Kridosono dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan. (MC Kab. Blora/Teguh).