Pemkab Kapuas Sosialisasi Perda Walet di 17 Kecamatan

:


Oleh MC KAB KAPUAS, Selasa, 29 September 2020 | 13:46 WIB - Redaktur: Tobari - 210


Kuala Kapuas, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1/ 2019 tentang pengelolaan sarang burung walet di 17 kecamatan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Andres Nuah mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan sosialisasi ke kecamatan terkait Peraturan Daerah(Perda) tersebut.

“Saat ini tim terpadu sudah mulai melaksanakan sosialisasi dan sudah berjalan dilima kecamatan,” katanya, Senin (28/9/2020).

Tim terpadu tersebut terdiri dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, BPPRD, Pertanian dan Kantor Pajak Pratama.

Andres menyampaikan, sosialisasi ini dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat pelaku usaha budidaya sarang burung agar mengurus izin usahanya.

Sebab rata rata usaha budidaya sarang burung walet milik warga yang sudah berdiri belum mengantongi izin sarang burung walet.

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran untuk mengurus izin sarang burung walet serta membayar pajak,” terang Andres.

Dalam sosialisasi ini, masing-masing anggota tim terpadu menyampaikan materi sesuai dengan fungsi dan tupoksinya masing-masing.

Hal itu agar masyarakat memahami ketika mengurus izin dan persyaratan yang harus disiapkan, misalnya Dinas Pertanian terkait bagaimana pengelolaan sarang burung walet yang sehat dan bersih,

Sedangkan DPMPTSP terkait izin mendirikan bangunan dan izin pengelolaan sarang burung walet.

“Kalau dari BPPRD terkait pajak yang harus dibayar pembudidaya sarang burung walet sebagai bukti pajak kepada negara tentu ada kartu MPWP dari Kantor Pajak Pratama,” ujarnya.

Ia mengatakan, melalui Perda ini lebih mempermudah masyarakat dalam dalam segala urusab baik perijinan, pajak maupun kesehatan dari sarang burung walet, sehingga pengawasan dan pengendalian di lapangan dapat dengan mudah diawasi pemerintah.

Dari sinilah panjut dia, maka dibentuk Asosiasi untuk lebih mudah koordinasi agar pengendalian masalah kesehatan bisa diantisipasi melalui Dinas Pertanian terutama terkait dengan flu burung.

“Saya berharap dengan sosialisasi yang dilakukan oleh tim terpadu ini masyarakat yang budidaya sarang burung walet bisa mengurus izin dan membayar pajak,” katanya.(hms/toeb)