Pembebasan 115 Bidang Tanah Guna Pengembangan Bandara Komodo

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Selasa, 29 September 2020 | 11:56 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik - Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan kegiatan pembayaran ganti Wajar, pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pengembangan Bandar Udara Komodo Tahun 2020, Senin (28/9/2020) di Aula Kantor Bupati Manggarai Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Manggarai Barat (Mabar) Drs. Agustinus Ch. Dula, Forkompimda Mabar, Komando Rayon Militer 1602-02 Komodo, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Komodo, dan Camat Komodo.

Bupati Manggarai Barat Drs. Agustinus Ch Dula menyampaikan, apresiasi kepada para pemilik lahan yang hadir yang telah merelakan lahannya guna pembangunan Bandara Komodo.

"Kerelaan menyerahkan lahan untuk pembangunan bandara internasional ini adalah bentuk respon terhadap program-program pemerintah pusat yang tentunya berdampak pada perubahan dan kemajuan daerah," ujar Gusti

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Iqbal, menyatakan, kehadiran Jaksa dalam hal ini bukan untuk mengintervensi melainkan untuk mendampingi pihak bandara agar segala urusannya dapat segera selesai.

"Mohon dukungan kita semua agar urusan ini cepat kelar. Dan harapan saya tidak ada lagi perdebatan mengenai nilai, hari ini tinggal eksekusi pemberian ganti rugi. Jika masih ada keberatan-keberatan, nanti bertemu di Pengadilan saja," lanjut Kajari Iqbal.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Abel Asa Mau, menjelaskan, dari total jumlah 115 bidang, yang tidak bermasalah ada 99 bidang dan 16 bidang akan dititipkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo sesuai data hasil validasi tahap I pada 25 September yang lalu.

Untuk para pemilik tanah yang bersengketa masih ada waktu untuk berdamai di luar atau diurus secara kekeluargaan selama jangka waktu validasi dokumen kepemilikan sampai tanggal 3 Oktober 2020, dan apabila sampai batas waktu tidak tervalidasi maka akan berpotensi untuk di konsinyasi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Adapun kegiatan yang dilaksanakan dalam acara tersebut antara lain penandatanganan bukti pembayaran dan berita acara pemberian ganti wajar, penandatanganan berita acara pelepasan hak, penandatanganan tanda terima pemberitahuan pemutusan hubungan hukum dan penyerahan ganti wajar secara simbolis kepada para pemilik lahan. (mckabmanggaraibarat/ Syarif ab/eyv)