Selesai Jalani Proses Hukum di PNG, 14 WNI Akan Dijemput di Torasi

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 25 September 2020 | 21:10 WIB - Redaktur: Tobari - 489


Merauke, InfoPublik - Sebanyak 14 warga negara Indonesia asal Kabupaten Merauke yang berhadapan dengan masalah hukum di negara tetangga PNG akan dijemput oleh Pemerintah Kabupaten Merauke di Kali Torasi dengan menggunakan kapal milik Pelni.

Dalam rangka itu, kemarin digelar rapat persiapan penjemputan yang rencananya akan dilakukan hari ini, Jumat (25/9).

Penjabat Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, SE. M.Si mengungkapkan, bahwa 14 warga negara Indonesia yang ada di PNG tersebut dipulangkan setelah menjalani proses hukum di negara tetangga tersebut sejak bulan Mei 2020.

"Mereka diproses hukum tahun lalu karena melakukan ilegal fishing,’’ terangnya.

Dikatakan, pihjak Imigrasi dan KBRI telah mnegurus seluruh dokumen ke-14 WNI tersebut untuk dideportasi kembali ke Indonesia dalam hal ini Merauke. Seluruh administrasinya sudah selesai.

Kami melalui Kepala Badan Perbatasan Daerah Kabupaten Merauke secara intens melakukan komunikasi dengan pihak perbatasan Provinsi dan KBRI kita yang ada di PNG dan seluruh dokumen selesai. "Kami juga sudah laporkan kepada bupati,’’ terangnya.

Dikatakan, awalnya ke-14 WNI asal Merauke tersebut dipulangkan dengan menggunakan pesawat. Namun karena di PNG juga dilakukan lockdown, sehingga alternatifnya adalah melalui laut.

Penjemputan dilakukan dengan menggunakan kapal agak besar karena yang diperhitungkan bukan hanya 14 orang yang dipulangkan tersebut namun juga petugas yang akan menjemput serta segala sesuatunnya yang akan dipersiapkan.

Sekda Ruslan Ramli juga berharap peristiwa ini merupakan yang terakhir kalinya. Dimana para nelayan jika menjaring ikan di wilayah perbatasan untuk selalu memperhatikan masalah koordinat perbatasan agar tidak masuk ke wilayah negara lain.

‘’Sama dengan kita kalau ada nelayan dari negara lain yang masuk ke wilayah Maritim kita pasti kita tangkap dan proses sesuai dengan hukum,’’ tambahnya.(McMrk/02/Ngr/toeb)