Pemkab Manggarai Barat Terbitkan Perbup Penegakan Hukum Prokes Covid-19

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Jumat, 18 September 2020 | 21:08 WIB - Redaktur: Kusnadi - 1K


Labuan Bajo, InfoPublik – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Nomor: 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Perbup Manggarai Barat ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Bupati Gusti Jumat (18/9) di uang kerja bupat imengatakan, bahwa Perbup ini sudah disahkan dan segera diterapkan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin bertambah, . 

Bupati menegaskan bahwa isi Perbup ini dapat memberi efek jera pada oknum yang tidak mengindahkan perbup ini.

“Perbup ini berlaku bagi seluruh elemen masyarakat, baik perorangan, pelaku usaha, pengelola dan atau penyelenggara kegiatan atau acara, kantor-kantor swasta maupun pemerintah,” tegasnya.

Bupati mengatakan, tindakan tegas perlu dilaksanakan demi menekan jumlah kasus positif Covid-19 di Manggarai Barat.

Bupati menjelaskan bahwa dalam Perbup ini memuat penegasan penerapan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Bagi pelanggar akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, kerja sosial atau denda administrasi Rp100.000 untuk satu kali pelanggaran perseorangan, bagi pelaku usaha, penyelenggara kegiatan dan fasilitas umum akan diberi sanksi teguran lisan atau tertulis, denda administrasi sebesar Rp1.000.000,” tegas bupati.

Kemudian, tambah bupati, sanksi tambahan berupa penghentian sementara operasional, dan pencabutan izin usaha, serta untuk perkantoran bagi yang melanggar sanksi berat akan dilakukan kepada kepala dinas atau pemimpin setempat karena tidak bisa menertibkan para stafnya, tegas Bupati Gusti. (mckabmanggaraibarat/Syarif ab)