DPMPTSP Sebut Tempat Usaha Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

:


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 17 September 2020 | 10:34 WIB - Redaktur: Kusnadi - 129


Pekanbaru, InfoPublik - Berdasarkan pengawasan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke berbagai tempat usaha, diketahui tempat usaha sudah menerapkan protokol kesehatan.

Namun demikian dikatakan Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP, Quarte Rudianto, ada tempat usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan, namun pengunjung tidak taat menerapkan protokol kesehatan, seperti tempat hiburan.

Terkait itu, ditegaskan Quarte Rudianto, Selasa (15/9), sudah ada tempat hiburan yang dijatuhi sanksi tegas hingga penutupan tempat usaha.

"Belum ada yang disanksi, selain Star City. Baru itu yang disanksi usahanya," ujar Quarte Rudianto.

"Kalau protokol kesehatan untuk masalah di lapangan, yang kita cek masalah tempatnya. Kalau tempatnya sudah sesuai dengan perwakonya. Begitu juga dengan orangnya (karyawan)," tetang Quarte Rudianto.

Dalam melakukan pengawasan terkait penerapan Perwako 130, dijelaskannya, ada tim gugus tugas.

"Pengawasan itu ada tim gugus tugas. Memastikan penerapan Perwako 130. Kita bagi-bagi tugas. Kalau dilapangan pelaku usahanya sudah bagus semuanya," ujar Quarte Rudianto.(Kominfo5Pku/RD2)