Bupati dan Forkopimda Bahas Perbup Melawi Tentang Penegakan Hukum Prokes

:


Oleh MC KAB MELAWI, Kamis, 17 September 2020 | 10:35 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 233


Melawi, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat melakukan pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes).

Pembahasan Perbup dilakukan melalui rakor yang dipimpin langsung Bupati Melawi, Panji dan didampingi Pj. Sekda Linda Purnama di Convention Hall Kantor Bupati, Rabu (16/9/2020).

Panji menegaskan sepakat untuk lebih mengedepankan sanksi sosial kepada masyarakat. “Terkait dengan Perbup, saya sepakat untuk mengutamakan sanksi sosial kepada masyarakat,” ujarnya.

Namun lanjut Panji, sebelum diterapkannya Peraturan Bupati (Perbup) perlu untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Panji juga mengingatkan apabila dilaksanakan pembelajaran tatap muka agar terlebih dahulu dilakukan Swab untuk guru-guru dan perlu pertimbangan dengan adanya gelombang ke- 2 Covid-19 saat ini.

Dalam kegiatan Rakor tersebut, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Melawi, Abul Kasim penjelasankan dengan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 serta Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.

Disebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati melaksanakan tugas sampai dengan penetapan pasangan calon, yakni tanggal 23 September 2020 dan mendapatkan ijin cuti dari Gubernur.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu, Johani, bahwa bupati dan wakil Bupati tetap melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya sampai dengan ditetapkannya pasangan calon pada tanggal 23 September Tahun 2020.

Johani juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 harus menerapkan protokol kesehatan karena apabila tidak dilaksanakan maka sanksi hukumnya jelas. Hal tersebut diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan termasuk di dalamnya Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020.  

Pj. Sekda, Linda Purnama menegaskan bahwa Rakor tersebut merupakan sinergitas antara KPU, Bawaslu dan Pemda Melawi untuk menyukseskan pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Melawi.

Linda juga menyampaikan bahwa sebelum diterapkannya peraturan Bupati tersebut Pemda Melawi bersama dengan Forkopimda dan instansi terkait akan menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Hadir dalam Rakor tersebut, Pj. Sekda Linda Purnama serta undangan dari perwakilan Polres Melawi, Perwakilan L.O Dandim, Perwakilan dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta para Kepala OPD terkait.