Salah Satu Indikator Capai Pertumbuhan Ekonomi Adalah Situasi Aman dan Kondusif

:


Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT, Rabu, 16 September 2020 | 07:11 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 377


Labuan Bajo, Infopublik - Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo mengtakan salah satu indikator untuk mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang baik wilayah Manggarai Barat adalah situasi yang aman dan kondusif.

"Terlebih saat ini kita sedang melaksanskan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat tahun 2020."kata Bambang saat Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 oleh KPUD, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (13/09/2020).

Dijelaskannya Kapolres Bambang Hari Wibowo tentunya perlu adanya pemahaman bersama bahwa salah satu cermin suatu daerah dapat dikatakan siap untuk menjadi sebuah daerah yang akan maju dan berkembang, maka salah satu aspeknya adalah berjalannya perhelatan Pilkada yang aman, tertib dan kondusif.

“Oleh karena itu, saya himbau mari kita semua bersama–sama menjaga iklim, suasana aman dan kondusif dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat ini, apalagi Kabupaten Manggarai Barat sedang dalam proses pembangunan dan telah ditetapkan dan dipercayakan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo sebagai salah satu wilayah Kawasan Pariwisata Super Premium,” jelas Kapolres Manggarai Barat.

Kapolres berharap mari kita bekerja bersama–sama untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan kondusif.

"Untuk itu Saya himbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai Barat dan semua pihak yang hadir diforum ini baik tim bakal pasangan calon, pengawas, penyelenggara Pilkada mari kita bersinergi dengan pihak keamanan agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun ini di Kabupaten Manggarai Barat dapat berjalan dengan Netral, jujur, adil, aman, tertib dan kondusif,” kata  Bambang. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat telah menyelesaikan penelitian dan/atau verifikasi dokumen persyaratan calon tahap pertama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, penelitian penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari, atau terhitung sejak 6 September sampai dengan 12 September 2020 sebagaimana sudah terjadwal dalam PKPU 5 Tahun 2020.

Hasil penelitian tahap pertama telah disampaikan kepada Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Hasil Penelitian Dokumen Persyaratan Bakal Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020.

Rapat Pleno terbuka yang dihadiri tim penghubung masing-masing bakal pasangan calon tersebut digelar pada Minggu 13 September 2020 Pukul 14.00 Wita di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat.

Berdasarkan hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon untuk semua bakal pasangan calon sebagaimana tertuang dalam formulir Model BA. HP-KWK dan lampirannya itu tercatat 16 dokumen persyaratan yang dinyatakan belum dan/atau tidak memenuhi syarat dan dikembalikan kepada Bakal Pasangan Calon melalui tim penghubung untuk diperbaiki. Dari ke-16 syarat calon tersebut, 1 (satu) dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena masih dalam proses pemenuhan persyaratan calon.(mckabmanggaraibarat/RS/Syarif ab)