Pemko Tanjungpinang Segera Terapkan Sanksi Denda Pelanggar Protokol Kesehatan

:


Oleh KOTA TANJUNG PINANG, Senin, 14 September 2020 | 14:27 WIB - Redaktur: Juli - 483


Tanjungpinang, InfoPublik - Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau bersama TNI, Kejaksaan, Poltekes Kemenkes RI, dan Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang, mulai menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya pemakaian masker, jaga jarak, dan hindari kerumunan.

"Operasi yustisi ini perintah langsung dari pemerintah pusat dan dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan angka orang yang terpapar virus Corona," ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, usai memimpin apel gabungan operasi yustisi, di halaman Mapolres Tanjungpinang, Senin (14/9/2020).

Kapolres mengatakan, TNI, Polri, dan unsur Pemko Tanjungpinang akan terus bersinergi untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan. Kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan pada beberapa titik.

"Mulai pagi ini kita laksanakan operasi yustisi. Kita prioritaskan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian. Operasi ini melibatkan 105 personel dari Polri 50 personel, TNI 30 personel, Satpol PP 20, dan 5 personel dari Poltekes," jelas Kapolres.

Dalam pelaksanaannya, kata Kapolres, disamping memberikan teguran dan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pihaknya juga akan membagikan masker dan handsanitizer.

Untuk saat ini, lanjut Kapolres, pemberian sanksi masih mengacu pada perwako Nomor 29 tahun 2020 yakni, berupa teguran lisan, tertulis, dan administrasi pencabutan izin usaha apabila pelaku usaha dinilai sudah diingatkan tetapi masih membandel.

"Ke depan akan ada sanksi berupa denda bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar penerapan disiplin protokol kesehatan," tutup dia.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menuturkan, kegiatan operasi yustisi ini sekaligus menyosialisasikan perwako penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Hari ini perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani," ucap Sekda.

Dikatakan Teguh, pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan. Kemudian, ke depan ketika perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker, diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu. Sedangkan pelaku usha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan diberikan sanksi sebesar Rp150 ribu.

"Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya," ungkap Teguh.

Menurut Teguh, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19.

Namun, sebelum perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai perwako.

"Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas," tutup Teguh. (Tri)