116 Ekor KMB Hasil Sitaan Dilepasliarkan ke Habitatnya

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 14 September 2020 | 13:23 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 8K


Merauke, InfoPublik - Balai Besar KSDA Papua bersama Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Asmat, dan OPD terkait telah melepasliarkan 116 ekor Kura-Kura moncong babi (Carettochelys insculpta ) dengan rincian 48 ekor jantan dan 68 ekor betina di Rawa Baki, Distrik Akat, Asmat.

Kura-kura moncong babi (KMB) merupakan satwa endemik Papua yang berasal dari family Carettochelyidae dan habitatnya di bagian selatan Papua. Satwa ini dapat hidup di air tawar dan payau. Berkembang biak selama musim kemarau dan musim bertelur antara bulan September sampai Desember setiap tahun.

Satwa ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018.

Kura-kura moncong babi tersebut berasal dari Balai KSDA DKI Jakarta, Penyerahan dari Karantina Ikan Kelas IIA Kabupaten Jayapura, dan hasil sitaan dari Polda Papua.

"Satwa liar tersebut sebelumnya telah dilakukan habituasi di kandang transit satwa BBKSDA Papua di Jayapura kemudian dibawa ke Asmat melalui Dekai-Yahukimo dan dari Kandang transit satwa Mile 21 di Timika untuk selanjutnya dibawa ke Asmat melalui Bandara Timika," terang Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring dalam rilisnya, Minggu (13/9/2020).

Lanjut dikatakan, Rawa Baki Vrienschap Kampung Yuni Distrik Akat Kabupaten Asmat dipilih sebagai lokasi lepas liar karena merupakan habitat alami yang masih terjaga kelestariannya dan kawasan ini merupakan areal yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat sebagai Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang merupakan kawasan perlindungan dengan nilai kehati tinggi.

Perjalanan menuju lokasi tersebut membutuhkan waktu 4 jam perjalanan dengan menggunakan speedboat dari kota Agats. Edward menyayangkan masih ditemukan tindak Ilegal kura-kura moncong babi yang berasal dari Kabupaten Asmat.

Sembtara Sekda Kabupaten Asmat, Bartholomeus Bokoropces, mewakili Pak Bupati menyampaikan banyak terima kasih, dengan dikembalikannya 116 kura-kura moncong babi ini ke Rawa Baki.

"Dengan ini masyarakat tahu bahwa kekayaan alam mereka ini dilindungi dan pemerintah memberi perhatian dengan cara mengembalikan sitaan ini dari Jakarta, Jayapura dan Timika.

Bartholomeus juga menyampaikan terima kasih kepada Tim yang sudah bekerja keras untuk mengembalikan kekayaan alam kami ke Rawa Baki pada hari ini dan mewakili masyerakat Asmat secara umum, ia memohon agar mencegah penyelundupan karena satwa tersebut tidak cocok untuk hidup di habitat yang berbeda selain di wilayah selatan Papua. (McMrk/Geet/Ngr)