Penebangan Liar Marak Terjadi Di Raja Ampat

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Kamis, 10 September 2020 | 22:46 WIB - Redaktur: Tobari - 653


Raja Ampat, InfoPublik- Perambahan hutan melalui penebangan liar marak terjadi di Raja Ampat akhir-akhir ini. Di sekitaran Kota Waisai, Ibukota Raja Ampat saja sejumlah ekosistem  hutan ditebang untuk berbagai kepentingan, baik kepentingan pertanian, bisnis maupun pembukaan untuk pemukiman baru. Penebangan liar itu seakan dibiarkan terus terjadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Wahab Senggadji kepada jurnalis media center Raja Ampat di Kantor Bappeda Raja Ampat, Kamis (10/9/2020), menjelaskan penebangan liar dan perambahan hutan di Raja Ampat ini sebagai akibat ditariknya kewenangan kabupaten dalam pengawasan hutan ke provinsi.

Dijelaskannya, dengan tariknya kewenangan tersebut maka rentang kendali pengawasan terhadap sumber daya kehutanan sangat jauh. 

Diakuinya bukan saja soal kehutanaan, hal ini juga terjadi pada sektor perikanan,  dengan ditariknya urusan perikanan dan kehutanan ke provinsi maka pengawasan dan pengendaliannya sangat lambat dan kontrolnya pun sangat minim.

“Contoh pada sektor perikanan, kabupaten hanya diberikan kewenangan pada perikanan budidaya, jadi tidak bisa buat program  dalam wilayah kerja orang lain,” kata dia.

Selaku pimpinan OPD, dirinya menerangkan sumber daya kehutanan memang menjadi salah satu obyek dari lingkungan hidup tetapi kehutanan dalam segala managemen mulai dari perencanaan hingga pengawasan berapa instansi kehutanan provinsi, dan bukan  instansi lingkungan hidup kabupaten.

Ditambahnya, instansi lingkungan hidup pada kabupaten/kota, dengan program utama adalah pengendalian lingkungan hidup akibat usaha.

Sedangkan urusan kerusakan kehutanan adalah urusan dinas kehutanan yang saat ini secara Undang-Udang berada di provinsi dan instansi kehutanan memiliki polisi kehutanan dalam mengawasi kehutanan dan lingkungan hidup tidak memiliki perangkat itu.

“Intinya merebaknya penebangan liar di Kota Waisai ini karena rentang kendalinya yang juga. Instansi di provinsi, bagaimana mereka awasi hutan yang ada di kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurut dia perlu dikembalikan kewenangan itu ke kabupaten/kota namun itu waktu yang lama karena harus merubah legalitas atau perundangannya. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat/toeb)