Pengiriman Lima Orang PMI Wanita Non Prosedural Digagalkan

:


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Jumat, 4 September 2020 | 20:33 WIB - Redaktur: Tobari - 330


Surabaya, InfoPublik - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jatim, berhasil menggagalkan pengiriman lima orang PMI Wanita Non Prosedural asal Lombok Timur Nusa Tenaga Barat, Kamis (4/9/2020).

Tim Satgas ini terdiri dari UPT P2TK Disnakertrans Jatim, UPT BP2MI Surabaya, Sargas Pengamanan Bandara Juanda dan Polda Jatim.

Kepala UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Budi Raharjo, di Surabaya, Jumat (4/9/2020), mengatakan rencana keberangkatan kelima PMI tersebut terdeteksi berdasar informasi dari perwakilan BP2MI Lombok yang diteruskan ke tim satgas di Jatim.

Dari informasi awal, disampaikan ke 5 orang PMI wanita tersebut akan dikirim dan dipekerjakan ke Timur Tengah sebagai tenaga asisten rumah tangga.

Padahal penempatan PMI informal ke Timur Tengah semenjak tahun 2015 dimoratorium, berdasar Peratuan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan.

Inti dari peraturan tersebut adalah pemerintah menghentikan pengiriman pekerja migran, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah.

Kepala UPT P2TK Disnakertrans Jatim menyampaikan, penahanan kelima orang PMI wanita tersebut untuk melindungi dari praktik-praktik percaloan, penipuan dan potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Di samping itu disampaikan bahwa di masa pandemic Covid-19 dan berdasar Kepmenaker 294 tahun 2020, baru 14 negara penempatan yang disetujui Kemnaker RI.

Itupun bukan untuk rekrutmen calon PMI baru, tetapi bagi Calon PMI yang terlanjur sudah diproses dokumen karena terjadi Covid-19 keberangkatannya jadi gagal.

Kepala UPT BP2MI Surabaya, Happy Mei Ardeni, menyampaikan pentingnya kepastian legalisasi perusahaan, lowongan dan perlindungan terutama saat pandemic Covid-19 ini.

"Kepada ke 5 orang PMI wanita non prosedural tersebut sambil nantinya dibantu proses yang legal, setelah diproses di Polda akan dikembalikan ke Lombok NTB," katanya.

Dari hasil wawacara tim satgas UPT BP2MI Surabaya, saat ke 5 orang PMI non prosedural dibawa ke shelter PMI di UPT P2TK Jl Bendul Merisi, pengakuan dan keterangannya selalu berubah-ubah.

Saat ditanya, mereka mengaku keberangakannya dari Lombok bukan untuk bekerja. Dalam kesempatan berikutnya, pengakuannya berubah menjadi bekerja namun sementara bekerja di pulau Madura Jatim.

Untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan dan untuk mendalami keterangan serta modus percaloannya maka diputuskan ke 5 orang PMI non prosedural tersebut dibawa ke Polda Jatim guna diselidiki potensi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).(MC Diskominfo Prov Jatim/non-her/oeb)