Polres Pangkep akan Tertibkan Kendaraan Pribadi Bersirine dan Rotator

:


Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN, Kamis, 13 Agustus 2020 | 11:01 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 352


Pangkep, InfoPublik - Dalam rangka Bulan Tertib Lalulintas (BTL), Kepolisian Resor Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulawesi Selatan (Sulsel), dalam hal ini Satuan Lalulintas akan melaksanakan penertiban kembali terkait pemakaian lampu rotator dan sirine bagi pengendara mobil yang memakai rotator sirine bukan peruntukannya.

Kasatlantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat menyebutkan Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur mengenai penggunaan strobo dan sirine. Dalam UU tersebut pasal 59 ayat 3 disebutkan, lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

"Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah," kata Mamat di Pangkeb, Rabu (12/8/20).

Dijelaskannya, adapun pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai UU 22/2009 Pasal 134 itu adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bagi yang melanggarnya, akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4. Menurut peraturan itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," ungkapnya

Artinya hanya mobil atau kendaraan petugas yang boleh memakai antara lain, Petugas Kepolisian, Pemadam kebakaran, Ambulance dan kendaraan khusus. Selain itu tidak boleh. Dan akan ditindak secara tegas.

“Oleh karena itu, disampaikan kepada pengendara mobil jangan ada lagi yang memakai atau memasang sirine dan rotator. Kami tidak segan-segan tindaki, Ketika pada saat Ops Lantas nanti didapati melakukan pelanggaran sesuai apa yang telah kami sosialisasikan dan himbaukan sebelumnya,” jelas Mamat.

Seperti diketahui, fenomena kendaraan bermotor milik pribadi menggunakan lampu isyarat seperti sirine dan rotator masih sering terlihat di jalan oleh pengendara pribadi dan kendaraan perusahaan di Pangkep. Bahkan terkadang bertindak seperti layaknya petugas yang sedang melaksanakan giat patroli. Tujuan utama, tak lain agar ketika di jalan raya yang macet tetap lancar. Sebab, pengemudi kendaraan lain sudah pasti akan memberikan jalan karena dianggap petugas.

Padahal, jika bukan petugas dampak yang akan terjadi cukup besar karena ketika kendaraan lain memberikan ruang otomatis laju diperlambat dan dapat mengakibatkan atau berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (mcpangkajene)