Pintu Perbatasan Aceh-Sumut Diperketat Mulai 13 Agustus

:


Oleh MC KAB ACEH TAMIANG, Rabu, 12 Agustus 2020 | 17:29 WIB - Redaktur: Juli - 346


Aceh Tamiang, InfoPublik - Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil pada Selasa (11/8/2020) memimpin rapat bersama Forkopimda Aceh Tamiang dan dinas terkait dalam agenda Pengetatan Perbatasan Aceh-Sumatra Utara, di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang mengatakan, agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 bertepatan dengan 14 Zulhijah 1441 H, tentang Pengetatan Penjagaan Perbatasan Aceh. 

“Rapat pada hari ini merupakan sambungan kegiatan dari agenda vidcon kemarin bersama Forkopimda Aceh, ada beberapa poin yang akan dibahas bersama yaitu pengetatan perbatasan dan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker," tutur dia.

Pada pengantarnya Mursil melaporkan, thermal scanner camera bantuan Pemerintah Provinsi Aceh sudah terpasang di lokasi Posko Terpadu Percepatan Penanganan Covid-19 Perbatasan Aceh-Sumut. “Alhamdulillah Thermal Scanner Camera sudah berada di posko perbatasan kita, ini akan memudahkan petugas dalam pemeriksaan suhu tubuh," ujar dia.

Lebih lanjut Mursil memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan agar  segera menyurati para pelaku usaha rental mobil, travel maupun bus yang ada di Aceh Tamiang dan perwakilan kantor di Medan, untuk menekankan bagi pengendara maupun penumpang yang akan keluar – masuk Aceh, wajib menunjukkan dua surat yaitu Surat Kesehatan dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau Instansi berwenang dan Surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Datok Penghulu (kepala desa) atau lembaga/instansi yang menugaskan.

“Setiap sopir harus memastikan penumpangnya memakai masker dan memiliki surat kesehatan bebas gejala Covid-19 serta surat keterangan tujuan melakukan perjalanan dari Datok Penghulu atau pejabat yang menugaskan, kalau tidak ada mohon maaf dengan tegas akan kita suruh putar balik," ujar dia.

Adapun jadwal pemberlakuan pengetatan perbatasan akan dimulai pada Kamis (13/8/2020) pukul 08.00 WIB, di Posko Terpadu Satgas Covid-19, tepatnya di Kantor UPPKB Seumadam (jembatan timbang) BPTD Wilayah I Provinsi Aceh.

Mursil juga turut menyampaikan sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Aceh Tamiang, dalam waktu dekat akan diadakan pembagian masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak menggunakan masker.

“Tolong kepada Kepala BPBD dibantu unsur TNI/Polri agar segera atur jadwal dan dibuatkan tim gabungan, untuk disosialisasikan kembali penggunaan masker dan pembagian masker kepada masyarakat. Setelah Pergub terkait sanksi masker diberlakukan, maka nanti akan ada juga razia terhadap penggunaan masker khususnya di Kantor kantor Pemerintahan, toko-toko, pusat pasar dan Keramaian serta perusahaan," ungkap Mursil.

Pada kesempatan yang sama Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Ari Lasta Irawan, memberikan masukan agar dilaksanakan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan keterlibatan semua stakeholder.

“Pencegahan penyebaran covid-19 ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, TNI dan Pemerintah, akan tetapi semua elemen masyarakat, Pimpinan Instansi dan Perusahaan juga para pemilik usaha," ujar Kapolres.

Lebih lanjut lagi Dandim 0117/Atam, Letkol. Cpn. Yusuf Adi Puruhita, turut  menyarankan agar Satgas Penanggulangan Covid-19 bersinergi dalam menyosialisasikan pencegahan penyebaran virus Covid-19. "Info aktual dan kondisi terkini jumlah pasien positif, pasien sembuh, pasien meninggal untuk diinformasikan mulai dari tingkat internasional, nasional, provinsi hingga kabupaten," ujar dia.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Kalaksa BPBD Aceh Tamiang, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tamiang, Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang, Kabag Ops Polres Aceh Tamiang dan Pasi Ops Kodim 0117/Atam.(HD/ECHA)

Sumber Humas Setdakab Aceh Tamiang