Gub Sutarmidji Mita OPD Kalbar Biasakan Bekerja dengan Data

:


Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT, Rabu, 12 Agustus 2020 | 09:05 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 288


Pontianak, InfoPublik - Gubernur Kalbar H. Sutarmidji meminta kepada seluruh OPD di Pemprov Kalbar untuk membiasakan bekerja dengan data. 

"Apapun yang kita buat, basisnya harus data. Tanpa data, tidak mungkin ada perencanaan dan implementasi yang baik," kata H. Sutarmidji, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penggunaan Hak Akses Data Kependudukan melalui Collaboration Development Center di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (11/8/2020).

Kemudian, dirinya juga meminta kepada Disdukcapil Kalbar untuk segera meminta OPD Pemprov Kalbar agar dapat menyerahkan semua data kependudukan, karena satu data menjadi hal yang penting dalam pembangunan. "Data kependudukan itu kunci dari semuanya," tegasnya. 

Dikatakannya, Kunci utama keberhasilan penyelenggaraan pembangunan adalah tersedianya satu data rujukan yang valid untuk semua tahapan pembangunan mulai dari perencanaan hingga evaluasi keberhasilannya. 

"Kebijakan Satu Data ini merupakan upaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas tata kelola data pemerintah,"jelasnya. 

Tujuan dari kebijakan satu data ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan. 

Sebagaimana amanat UU Adminduk Nomor 24 Tahun 2013 bahwa data penduduk merupakan data dasar untuk semua keperluan meliputi Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal.

Oleh karena itu, pemanfaatan data kependudukan dalam penyusunan program di tiap perangkat daerah wajib dilakukan. Pemanfaatan data kependudukan ini mekanismenya sudah diatur dalam Permendagri 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan. 

"Saya juga sudah menginstruksikan agar semua perangkat daerah segera mengajukan hak akses data kependudukan yang prosesnya difasilitasi oleh Dinas Dukcapil," ingatnya.

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 130 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan. Kebijakan dan regulasi pemanfaatan data penduduk tersebut dimaksudkan agar data penduduk terintegrasi kesemua layanan publik. 

"Sesuai laporan dari Dinas Dukcapil, masih terdapat kendala teknis disemua Perangkat Daerah dalam menggunakan Hak Akses yang sudah diperoleh, sehingga dipandang perlu segera melakukan langkah strategis yakni dengan melakukan sinergi program antar Perangkat Daerah terkait (khususnya Dukcapil, Kominfo dan BPSDM)," pintanya. 

Dijelaskannya, Dinas Kominfo sesuai tupoksi, bertanggungjawab terhadap kelancaran informasi melalui pembangunan jaringan internet."Kita sudah merencanakan pembangunan jaringan fiber optik pada tahun 2021," ujarnya. 

Sementara, BPSDM agar lebuh fokus pada kebutuhan akan peningkatan kualifikasi ASN, dalam hal ini khususnya pengelola hak akses disemua Perangkat Daerah.  

Dinas Dukcapil bertanggungjawab penuh memfasilitasi proses pengajuan hak akses dari semua Perangkat Daerah sesuai regulasi.

"Saya berharap, sinergi program yang diatur dalam materi rancangan Peraturan Gubernur ini agar didiskusikan secara serius sehingga kebijakan satu data kependudukan untuk semua keperluan di Kalbar dapat diwujudkan," harapnya.(kalbarprov/aws/Diah/SIP)