ASN Kab. Gresik Terlambat Terancam Dikurangi Tunjangannya

:


Oleh MC KAB GRESIK, Rabu, 5 Agustus 2020 | 15:53 WIB - Redaktur: Tobari - 273


Gresik, InfoPublik - Untuk efektifitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Selama tiga hari ini, Bupati Sambari Halim Radianto ikut turun kelapangan memantau kedatangan Pegawai.

Bupati Sambari beserta Pejabat yang lain ikut berdiri di pintu gerbang dan sesekali ikut menanyakan kepada PNS yang datang terlambat dan alasan keterlambatannya.

Pada hari ini, Rabu (5/8) tepatnya hari ke tiga pemantauan Disiplin PNS dimasa Pandemi ini. Masih saja ada ASN yang terlambat. Sampai jam 08.00 dihitung sejak jam 07.31 sudah ada 21 ASN terlambat datang.

Jumlah ini menurun dibanding dua hari sebelumnya, pada hari pertama Senin ada 179 ASN terlambat dan pada hari ke dua Selasa ada 62 ASN terlambat datang.  

Setiap ASN yang terlambat datang akan di kumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya.

"Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari,” kata Edi Hadi Siswoyo Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik.

Mengutip yang disampaikan Bupati, sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan Tunjangan Tambahan penghasilan (TTP) ASN.

“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” katanya.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran Penegak Disiplin ASN Pemkab Gresik.

“Dimasa new normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Kita harus mengaktifkan Kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol Kesehatan dan Peraturan Bupati nomer 22 tahun 2020” papar Edi.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan Bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.

“Silakan para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat,” kata Reza. (sdm/Edited by Diskominfo Gresik/toeb)