5 Agustus 2020, Pemkab Meranti Berlakukan Belajar Tatap Muka di Tingkat SMP

:


Oleh MC KAB MERANTI, Selasa, 4 Agustus 2020 | 10:40 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 229


Selatpanjang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merati dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah untuk pelajar tingkat SMP sederajat mulai Rabu (5/8/2020).

Hal itu sesuai dengan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti dengan Nomor 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang dilayangkan kepada Kepala SMP/sederajat, Negeri/Swasta Se-Kabupaten Meranti.

"Ya benar setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SMP/sederajat belajar di rumah akibat terjadinya pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) esok Pemkab Meranti kembali memberlakukan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah," kata Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti Rudi MH, di kantor Bupati, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, diberlakukan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah untuk pelajar tingkat SMP/sederajat berdasarkan Surat  Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Selain itu sejalan dengan surat keputusan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri Nomor: O1/KB/2020, Nomor: 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01lMenkes/363/2020, Nomor 440 882 Tahun 2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Panuemi Corona Virus Disease (Covid- 19).

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah untuk jenjang SMP/sederajat sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020.

Namun meski sudah memperboleh pembelajaran dengan sistem tetap muka di sekolah proses belajar mengajar tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Meski Pemerintah Kabupaten telah memberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka di sekolah namun proses belajar-mengajar tidak seperti sebelum terjadinya pandemi virus Covid-19, artinya tetap harus mengikuti protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah," jelas Rudi.

Selain diminta menggunakan masker, jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan cuci tangan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari. Hal itu dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang cukup rentan di sekolah.

Dengan telah dikeluarkannya surat edaran ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab. Meranti berharap dapat dipatuhi oleh semua sekolah tingkat SMP/sederajat. Karena pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya pada peserta didik.

"Demikian surat ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan, atas kerja samanya di ucapkan terima kasih," pungkas Kabag Humas dan Protokol Sekdakab. Meranti Rudi MH. (MC Meranti/Humas/Na).