Pemko Pariaman Gelar Bimtek Permendagri 90 Tahun 2019 dan SIPD Kemendagri

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Selasa, 4 Agustus 2020 | 05:34 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 726


Bukittinggi, InfoPublik - Bappeda Kota Pariaman menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknik (Bimtek) Permendagri 90 Tahun 2019 dan SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) Kemendagri.Kegiatan ini diselenggarakan di The Balcone Hotel  Bukittinggi, Minggu (2/8/2020).

Dasar pemikiran dari Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini, berangkat dari perbedaan kode dan nama program kegiatan di daerah yang menyebabkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri selaku pembina umum daerah kesulitan dalam menghitung capaian pelaksanaan program daerah secara nasional.

“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencapaian visi misi daerah, karena dalam perencanaan tersebut terdapat kegiatan, tahapan, maupun strategi dalam mencapai ultimate target pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi derah,” ujar Wali kota Pariaman, Genius Umar.

“Penganggaran juga memegang peranan penting sebagai essential tools untuk menjadikan perencanaan tersebut terlaksana. Oleh karena itu, antara perencanaan pembangunan dan penganggaran harus selaras, sehingga perencanaan dapat terlaksana secara optimal,” tuturnya.

Genius juga menambahkan, dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perangkat daerah seperti rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dokumen anggaran daerah, seperti KUA, PPAS, rancangan APBD sampai menjadi APBD yang dilaksanakan berbasis elektronik.

“Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 ini,”ujarnya.

“Karena itu, kita di Pemerintah Kota Pariaman, dalam hal melakukan pemetaan dan penyesuaian program, kegiatan, dan organisasi menurut klasifikasi, kodefikasi serta nomenklatur secara detail sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan menindaklanjutinya dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) masing-masing dinas sesuai dengan ketentuan,”lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Litbang (Penelitian dan Pengembaan) Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, megungkapkan, Permendagri No 90 Tahun 2019 merupakan ketentuan implementatitf dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).

“Permendagri No 90 Tahun 2019, dapat juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan / pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja keuangan,”imbuhnya.

“Dengan adanya standarisasi penamaan, pemberian kode, pengelompakan informasi menuju single codebase, maka akan menjadikan tata kelola pemerintah daerah semakin transparan, accountable, responsible, serta reliable sesuai dengan prinsip-prisip good governance,”tambahnya.

Permendagri 90 Tahun 2019 ini, merupakan sebuah Penyusunan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban serta pelaporan kinerja dan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. (J/Eyv)