Pemprov Kepri Berlakukan Kerja dari Rumah Selama 14 Hari

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Minggu, 2 Agustus 2020 | 22:00 WIB - Redaktur: Juli - 192


Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali memberlakukan kerja dari rumah selama 14 hari setelah Gubernur Isdianto dan belasan staf positif COVID-19.

Sekretaris Daerah Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Minggu (2/8/2020) mengatakan, kebijakan kerja dari rumah itu diberlakukan untuk mencegah penularan COVID-19.

Meski demikian, aktivitas pemerintahan tetap harus berjalan sehingga sebanyak 25 persen ASN dan honorer tetap bekerja di kantor secara bergantian.

"Aktivitas di dinas, biro, badan, dan unit pelayanan dikurangi sampai kondisi kembali normal," kata dia, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri.

Arif mengemukakan bahwa kepala dinas, biro dan kepala badan masih menunggu hasil pemeriksaan swab dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Batam.

Bila hasil pemeriksaan swab positif, maka pejabat Eselon II tersebut harus dirawat atau dikarantina hingga sembuh. Sebaliknya, pejabat Eselon II yang hasilnya negatif, dapat bekerja, namun dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan swab terhadap pejabat dan staf, tokoh masyarakat serta berbagai elemen masyarakat yang mengikuti kegiatan gubernur mulai Minggu hingga Kamis," ucap dia.

Arif mengatakan, dirinya sudah diperiksa, dan hasilnya negatif. Namun ia tetap mengurangi interaksi saat menjalani tugas. "Untuk hal-hal penting harus berinteraksi, namun tetap pakai masker dan jaga jarak," tutur dia.

Petugas juga sudah melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor pemerintahan untuk membunuh virus tersebut. "Mudah-mudahan persoalan ini segera berakhir, dan kita dapat bekerja normal dengan menaati protokol kesehatan," kata dia.