Pemkab. Meranti Perbolehkan Warga Gelar Salat Iduladha 1441 H

:


Oleh MC KAB MERANTI, Kamis, 30 Juli 2020 | 06:23 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 240


Selatpanjang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya menggelar Salat Iduladha 1441 H di lapangan, masjid maupun ruang terbuka.
 
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti, Irwan M.Si, Nomor : 400/Kesra/VII/2020/65 tentang pedoman pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dan kegiatan kurban dalam situasi wabah Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar Salat Idulaha 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati tersebut, akan tetapi pelaksanaan Salat Iduladha tidak sebebas sebelum terjadinya Pandemi Virus Covid-19, artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar Salat Iduladha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
 
Hal ini disampaikan Kabag Humas dan Protokol Meranti, Rudi MH bersama Kabag Hukum Sekdakab. Meranti, Sudandri, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
 
Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait beberapa waktu lalu.
 
"Jadi berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar Salat Idulfitri 1441 H, akan tetapi dalam pelaksanaan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19," ujar Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, di Kantor Bupati, Rabu (29/7/2020).
 
Dalam Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar Salat Iduladha 1441 H sebagai berikut :
 
I. Penyelenggaraan Salat Iduladha
Penyelenggaraan Salat Iduladha diperbolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :
 
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di daerah tempat pelaksanaan.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di daerah tempat pelaksanaan.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar.
e. Menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah.
f. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah lduladha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
 
II. Warga Masyarakat :
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan shalat ldul Adha antara lain : 
 
a. Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
b. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
c. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
d. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
e. Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.
f. Menghimbau untuk tidak mengikuti Slat lduladha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. 
 
Selain mengatur masalah Salat Idul Adha 1441 H. Dalam Surat Edaran ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatur soal penyelenggaraan hewan kurban. Secara rinci Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 
 
a. Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing), meliputi: 
 
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
 
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
 
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
 
4) Pendistribusian daging hewan kurban bila memungkinkan lebih diutamakan dilakukan dengan cara diantar oleh panitia kerumah mustahik. 
 
b. Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi: 
 
1) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
 
2) Setiap panitia yang melakukan pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
 
3) Penyelenggara hendaklah selalu mengingatkan para panitia agar tidak menyentuh mata. hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
 
4) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
 
5) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) 
sebelum bertemu anggota keluarga. 
 
c. Penerapan Kebersihan Alat, meliputi: 
 
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan. 
 
d. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokoi kesehatan dilakukan oleh Camat, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait terhadap efektivitas pelaksanaan Surat Edaran ini.
 
e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat, karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi Covid-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat segera di akhiri. Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Batin. 
 
Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap, kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait seperti pengurus masjid dan panitia qurban dapat mengikuti aturan ini.
 
Karena pengeluaran Surat Edaran bertujuan untuk melindungi masyarakat Kepulauan Meranti dari penyebaran Virus Covid-19 yang berbahaya bagi kesehatan dan kondusifitas daerah.
 
"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat Edaran Bupati ini. Aparatur kecamatan dan desa diminta untuk mengawasi kegiatan Iduladha di wilayahnya masing-masing, sehingga dapat berjalan seperti yang diharapkan,"tambah Kabag Humas. (MC Meranti/Humas/Na/Eyv).