Kasus Covid-19 Meningkat, Disdukcapil Paser Batasi Pelayanan

:


Oleh MC KAB PASER, Rabu, 29 Juli 2020 | 14:21 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 483


Tana Paser, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membatasi pelayanan tatap muka mengingat kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Keputusan itu tertian dalam Surat Edaran Nomor 470/307/Disdukcapil tentang pembatasan pelayanan masyarakat melalui tatap muka secara langsung.  Keputusan pembatasan ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah Kabupaten Paser dalam penanganan Covid-19.

“Menerapkan pembatasan pelayanan masyarakat tatap muka secara langsung. Keputusan itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Paser, mengingat meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19 di Kabupaten Paser,”ujar Kepala Disdukcapil Paser Suwardi dalam edaran tersebut.

Dijelaskannya, dalam surat itu, pembatasan pelayanan berlaku selama 14 hari sejak 30 Juli hingga 13 Agustus 2020.

“Selama 14 hari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Disdukcapil akan dibatasi,” tambah Kepala Disdukcapil Paser dalam edaran tersebut.

Pembatasan itu berupa penghentian pelayanan sementara perekaman KTP-el, perubahan kartu keluarga, pindah datang WNI, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan.

“Jika sangat perlu bisa mengakses melalui website www.ocp.e-buen.com,”lanjutnya.

Disdukcapil Paser tetap membuka pelayanan secara daring (online) atau pesan singkat Whatsapp. “Pelayanan online hari Senin-Kamis pukul 08.00-11.30 WITA dan hari Jumat pukul 08.00-11.00 WITA,”tambahnya.

Masyarakat, dapat menghubungi nomor pelayanan petugas berikut ini :

Amanah (085387177300) : pelayanan pembuatan Kartu keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA)

Abdillah : Pelayanan Surat Pindah Datang yaitu (082157516883),

Ardi Wiranata: pelayanan updateing data online yaitu (085754738006)

Fazriani: Pelayanan Akta perkawinan dan perceraian (08125484897)

Tuti: Pelayanan Akta kelahiran (081254278774)

Singgih: Pelayanan Akta kematian (082153777979) (MC Paser/Adhitia/Eyv)