Tempat Olahraga dan Jasa Wisata di Kota Malang Boleh Beroperasi dengan Syarat

:


Oleh MC KOTA MALANG, Sabtu, 25 Juli 2020 | 14:20 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 349


Malang, InfoPublik - Pemerintah Kota Malang mengizinkan sejumlah tempat olahraga dan jasa wisata beroperasi dengan syarat di antaranya pengelola memiliki sertifikasi dari Pemkot.

"Pihak pengelola harus mengantongi sertifikasi dari pemerintah daerah. Proses sertifikasi ini sudah berjalan sejak beberapa pekan lalu dan terus berjalan hingga saat ini. "Kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni, Rabu(22/7/2020).

Menurut Ida, sertifikasi jasa wisata dan olah raga ini mengacu kepada Peraturan-peraturan yang telah berlaku, termasuk Peraturan Wali Kota Malang Nomor 19 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. 

Sejumlah tempat olahraga seperti sanggar senam kebugaran dan hotel telah memenuhi syarat serta berhak menerima sertifikat yang menyatakan telah memenuhi protokol kesehatan. "Bagi yang telah menerima sertifikasi maka tempat usahanya dapat beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya. 

Ida menambahkan pihaknya tetap akan melakukan pemantauan serta evaluasi meski sudah banyak yang menerima surat verifikasi. Dalam hal ini, Satgas Covid-19 turut dilibatkan sehingga bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. “Seperti jika tidak ada tempat cuci tangan di tempat olahraga atau hotel, maka akan mendapat teguran keras dan peringatan khusus,” ujarnya.

Apabila ada karyawan atau tamu hotel yang terindikasi terpapar Covid-19, imbuh Ida, maka akan langsung ditutup sementara dan hal ini juga berlaku bagi penyedia jasa di tempat olahraga.

Namun hal-hal seperti itu diupayakan tidak terjadi agar roda ekonomi di masyarakat dapat bergeliat di tengah suasana yang serba sulit karena adanya wabah ini. Pihak Disporapar dalam konteks ini akan melakukan pemantauan serta pendampingan secara intensif.

“Kita telah melakukan verifikasi pada sanggar senam dan kebugaran di Kota Malang, sudah ada sekitar 20 yang diverifikasi serta semuanya sudah memenuhi syarat protokol kesehatan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Wali Kota Malang No. 19 tahun 2020," kata Ida.

Ida mengatakan dari 11 item yang diharuskan dalam aturan tersebut hampir semua sudah dipenuhi oleh mereka, sehingga hari ini Disporapar memberikan stiker sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi dan boleh buka usahanya.

Bagi penyedia sarana olahraga diharapkan tetap mematuhi protokol kesehatan agar masyarakat tetap produktif. Daya tahan tubuh dan kebugaran menjadi salah satu faktor penting di tengah wabah seperti saat ini dan kedua hal itu bisa didapat dengan rajin berolahraga.

“Jadi sebisa mungkin di tempat-tempat olahraga yang diperuntukkan masyarakat di tutup hanya karena tidak mematuhi protokol kesehatan,” pungkas Ida. (say/yon)