Bupati Anna Sepakati Raperda Disabilitas dan BUMDes

:


Oleh MC KAB BOJONEGORO, Kamis, 9 Juli 2020 | 07:16 WIB - Redaktur: Tobari - 190


Bojonegoro, InfoPublik - Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan DPRD tentang Disabilitas dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Bu Anna, demikian biasa disapa, menyampaikan dapat menangkap subtansi dasar yang ingin diatur dalam penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas.

Yaitu tanggung jawab negara dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas, pemerintah, khususnya pemda untuk mengambil kebijakan dengan mengupayakan penyelenggaraan hak-hak penyandang disabilitas terutama pada penyediaan sarana dan prasarana agar aksesbilitas bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap pembentukan Raperda ini dan apabila raperda ini ditetapkan, kami mohon dukungan segenap anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam penganggarannya dan pengawasan terhadap pelaksanaannya,” kata Bupati Anna saat Rapat Paripurna terkait Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD, Selasa (7/7/2020).

Secara filosofis dan sosiologis, pihaknya sepakat atas pembentukan Raperda tersebut.

Terutama pertimbangan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Namun dalam sebagaimana diketahui bersama pemda dibatasi oleh kewenangan yang diberikan berdasar Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

"Kami harapkan dalam pembahasannya nanti untuk mensepakati pengaturan dalam koridor yang diperbolehkan dan tidak melampaui kewenangan daerah," harapnya.

Sementara terkait Raperda BUMDes, lanjut Bu Anna, pada prinsipnya secara khusus mengenai Petunjuk dan Tata Cara Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa.

Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa sebagai tindaklanjut dari ketentuan Pasal 142 PP Nomor 3 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Sehingga perlu dikaji kembali apakah urgen untuk diatur kembali dalam Peraturan Daerah ?, Apa output yang diharapkan dari pembentukan Raperda ini?," ujarnya.

Namun begitu, pemkab tetap mengapresiasi pembentukan Raperda tersebut. Namun perlu penekanan substansi yang diatur jangan hanya semata-mata copy paste Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Hendaknya mengakomodir kondisi lokal di Kabupaten Bojonegoro,” katanya.

Bu Anna menegaskan, pada prinsipnya pihaknya menyepakati pembentukan Raperda ini dan bahkan mengapresiasi maksud dan tujuan dari pemrakarsa.(MCB/toeb)