Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020 Jadi Perhatian Serius Bawaslu

:


Oleh MC KAB BLORA, Sabtu, 4 Juli 2020 | 10:43 WIB - Redaktur: Tobari - 813


Blora, InfoPublik - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengungkapkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjadi perhatian serius dalam Pilkada Blora tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Blora, Sugie Rusyono dalam Rakor dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Blora, Jumat (3/7/2020).

“Netralitas ASN menjadi fokus pengawasan Bawaslu karena kita ketahui sendiri bahwa di lingkungan Pemkab terdapat dua bakal pasangan calon yang merupakan istri Bupati aktif dan Wakil Bupati,” kata dia.

Terkait keberadaan baliho, spanduk, dan sosialisasi yang marak di Blora, pihaknya menyadari belum ditetapkan KPU.

“Kemudian indikasi pelibatan ASN dan kepala desa dalam penggalangan tim sukses menjadi potensi besar kerawanan,” ungkapnya.  

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Hangrengga Berlian selaku penanggung jawab Gakkumdu.   

Menurutnya, selain potensi kerawanan dalam kesehatan di masa pandemi, netralitas ASN juga akan menjadi potensi masalah karena adanya mobilisasi.

“Saya menggaris bawahi berkaitan dengan Netralitas ASN, kita mengantisipasi kedepannya karena akan muncul banyak persoalan berkaitan dengan pasangan calon yang kita sudah tidak asing kembali di lingkungan Kabupaten Blora,” terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Blora AKP Setiyanto mengatakan pihaknya beserta jajaran Polres Blora sudah mempunyai tahapan untuk menangani pelanggaran baik itu administrasi maupun pidana mulai dari edukasi, mediasi hingga penyidikan.

Selain itu jajaran Polres juga mewaspadai potensi duplikasi KTP dalam tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

Kami di kepolisian mempunyai beberapa tahapan dalam menyelesaikan apabila terdapat kasus dugaan pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana.

"Dimulai pemberian edukasi, mediasi, penyidikan dan diserahkan dengan pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Pihaknya juga memperhatikan pasangan calon yang diduga menggunakan sarana fasilitas negara dari pemerintahan atau pemda setempat serta potensi kerawanan dari pemalsuan atau duplikasi KTP. (MC Kab. Blora/Teguh/toeb).