Betemu dengan Ketua Forum DAS Krueng Pesangan, Shabela Bahas Rencana FGD Imbal Jasa Lingkungan

:


Oleh MC Kab Aceh Tengah, Selasa, 7 Juli 2020 | 20:14 WIB - Redaktur: Tobari - 332


Takengon, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, dalam waktu dekat berencana akan menggelar Facus Group Discusion (FGD) dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Aceh Tengah dan kabupaten tetangga.

Topik yang akan didiskusikan dalam FGD tersebut adalah menyangkut dengan kajian imbal jasa lingkungan atau Payment for Ecosystem Services (PES) khususnya bagi perusahaan atau badan usaha koorporasi lainnya yang menggunakan sumber dan atau faktor produksinya dari Daerah Aliran Sungai (DAS)  Krueng Peusangan yang hulunya berada di Kabupaten Aceh Tengah.

Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dengan Ketua Forum DAS Krueng Peusangan (FKDP), Suhaimi Hamid, di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Kamis (2/7/2020).

Kepada Bupati Aceh Tengah, Suhaimi mengungkapkan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan sumber alam dari suatu daerah dalam proses produksinya, wajib berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut melalui imbal jasa lingkungan.

Termasuk perusahaan yang menggunakan sumber daya air dari DAS Krueng Peusangan yang ada di Kabupaten Aceh Tengah

“Konsep imbal jasa lingkungan adalah konsep berbagi manfaat dan tanggung jawab, di mana masyarakat, kelompok usaha dan/atau lembaga-lembaga non komersial serta pemerintah yang memanfaatkan sumber daya alam itu harus turut serta dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber air,” terang Suhaimi.

Menurut Suhaimi, untuk membahas hal tersebut, pemerintah daerah harus duduk bersama dengan perusahaan-perusahaan terkait agar memperoleh win win solution.

Intinya,  kita ingin mengajak badan usaha khususnya perusahaan besar yang beroperasi dengan memanfaatkan sumber daya air dari DAS Krueng Peusangan untuk ikut berkontribusi menjaga pelestarian sumber air dan hutan di kawasan hulu melalui imbal jasa lingkungan.

"Ini bisa dibahas melalui forum diskusi antara pemerintah daerah dengan perusahaan-perusahaan tersebut, karena ini menjadi kewajiban mereka,” lanjutnya.

Bupati Aceh Tengah, Shabela abubakar  yang menyambut baik masukan tersebut, beliau langsung menginstruksikan jajaran instansi terkait untuk mengatur persiapan pertemuan atau diskusi tersebut, agar kegiatan terkoordinir dengan baik.

Karena menurut beliau imbal jasa lingkungan atau Payment for Ecosystem Services sama wajibnya dengan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Namun selama ini yang dapat ditunaikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut hanya CSR saja, padahal imbal jasa lingkungan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam di daerah..

“Kita akan diskusikan bersama perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam di daerah kita, kita akan tekankan kepada perusahaan-perusahaan tersebut, bahwa mereka wajib berkontribusi dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup melalui imbal jasa lingkungan,” kata Shabela.

Menurut rencana, FGD ini nantinya akan mengundang otoritas perusahaan dari proyek pengembangan PLTA Peusangan 1 dan 2, PT Tusam Hutani Lestari, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dan PT Perta Arun Gas (PAG) Lhokseumawe.

Dan beberapa perusahaan yang terkait dengan penggunaan sumber daya alam di Kabupaten Aceh Tengah. (Fathan Muhammad Taufiq/CM Aceh Tengah/toeb)