:
Oleh MC KAB BANJAR, Sabtu, 4 Juli 2020 | 07:37 WIB - Redaktur: Kusnadi - 229
Martapura, InfoPublik - Penyelenggaraan kegiatan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan pada semua daerah dengan tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat dan harus menerapkan protokol kesehatan. Terkecuali tempat-tempat yang dianggap masih belum aman oleh tim gugus tugas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag Banjar H. Najwan Noor saat vidcon update Covid-19 bersama jurnalis Banjar di Command Center Barokah, Martapura, Kamis (2/7/2020).
"Penyelenggaraan Shalat Idul Adha tahun ini di perbolehkan untuk dilakukan di lapangan, mesjid, atau ruangan dengan memenuhi persyaratan, sebagaimana Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19," jelasnya.
H Najwan Noor mengatakan beberapa protokol pelaksanaan Shalat Idul Adha di tengah pandemi Covid-19, diantaranya:
Adapun penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan seperti penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), pada kegiatan pemotongan, pengaturan kepadatan lokasi, pengaturan jarak pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, serta pendistribusian daging langsung oleh panitia ke rumah mustahik.
"Sementara itu, pada penerapan kebersihan personal panitia dan penerapan kebersihan alat tentu sesuai dengan protokol kesehatan," paparnya.
Kepala Kemenag berharap Surat Edaran tersebut dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam penyelenggaraan shalat dan penyembelihan hewan kurban. (MC Kominfo Kab. Banjar/Prs/Mey)