Dipulangkan Ke Rumah Pasien 03 Positif Covid-19 Bolmut Tetap Isolasi Mandiri

:


Oleh MC KAB BOLAANG MONGONDOW UTARA, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:47 WIB - Redaktur: Tobari - 402


Boroko, InfoPublik - Pasien 03 positif covid-19 jenis kelamin perempuan, umur 27 tahun alamat KTP Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolmut berdomisili di Gentuma Raya dipulangkan ke rumahnya, Kamis (2/7/2020).

Walaupun belum dinyatakan Negatif covid-19, tapi dirinya dalam keadaan baik dan kooperatif jalani perawatan, namun tetap harus jalani isolasi mandiri. Kamis, 02/07/2020.

Tim Kominfo Bolmut kembali mengkonfirmasi hal ini melalui Kepala Dinas Kesehatan Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta Mars bersama Kepala Seksi Surveilans Dan Imunisasi Fitria Stion, M.Kes.

Terkait penyampaian pemulangan pasien covid-19 berdasarkan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 23 Juni 2020 nomor 440/Sekr/1712/VI/2020.

Dalam surat tersebut diterangkan bahwa pasien dapat di pulangkan setelah 30 hari (mengikuti masa inkubasi virus) bila sudah tidak ada gejala dan tidak ada keluhan.

Diketahui bersama pasien positif 03 Kab. Bolmut ini dinyatakan positif sesuai hasil swab ke-2 pada tanggal 17 Mei 2020 dan jika di hitung per tanggal 25 Juni 2020 masa inkubasi virus sudah lebih dari 30 hari.

Olehnya Tim Medis RSUD Kab. Bolmut mengambil langkah untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.

Hasil koordinasi ini mendapatkan rekomendasi untuk mengizinkan pasien positif 04 ini untuk isolasi mandiri di rumah, yang berlokasi di Kec. Gentuma Raya Kab. Gorontalo Utara, sambil menunggu hasil swab ke-3 dan ke-4. (Kominfosandi-Bolmut/Rusdianto Jukiro/toeb)