Pemkab Kobar Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 2 Juli 2020 | 10:38 WIB - Redaktur: Kusnadi - 460


Pangkalan Bun, InfoPublik - Untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat menggelar Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online, bertempat di halaman Kantor Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun, Rabu (01/07).

Kegiatan Launching Layanan Host to Host e-BPHTB Online ini diresmikan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah, yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kadiskominfo, Kepala Bapenda, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN, Pimpinan Bank Persepsi dan Perwakilan PPAT Daerah Kerja Kobar.

Elektronik bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (e-BPHTB) adalah suatu aplikasi yang dibangun berbasis web untuk mempermudah pengurusan dokumen pelaporan SSPD BPHTB dan komunikasi antara wajib pajak, PPAT dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Dalam kegiatan kali ini juga dilakukan Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Pelaksanaan Layanan Host to Host e-BPHTB Online terhitung mulai Rabu tanggal 1 Juli 2020 oleh Molta Dena selaku Kepala Bapenda Kobar, Handra Aledo Royke Pioh selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar, Bambang Purwadi selaku Pimpinan Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dan Nurhadi selaku Ketua Pengurus Daerah IPPAT Kobar kemudian diketahui oleh Bupati Kobar.

“Dengan berlakunya Layanan Host to Host e-BPHTB Online ini akan memudahkan para Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran BPHTB untuk kemudian memudahkan juga pada saat mengurus perolehan hak atas tanah di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar,” ujar Molta Dena.

Diakhir kegiatan Bupati Kobar beserta tamu undangan lainnya menyaksikan secara langsung wajib pajak membayar BPHTB di loket pajak Bank Kalteng Cabang Pangkalan Bun dan koneksi pembayaran dengan aplikasi BPHTB Bapenda Kobar dan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kobar. (Mmckobar)