Polda Kalteng Amankan Pelaku Ilegal Loging di Katingan

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 1 Juli 2020 | 10:42 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 1K


Palangka Raya, InfoPublik - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan seorang pelaku illegal logging di wilayah hukum Polres Katingan, Selasa (30/6/2020).

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Kalteng Kompol Sajarot melalui penyidiknya AKP Andika membenarkan adanya penangkapan pelaku illegal logging tersebut.

"Benar pak, kami telah mengamankan seorang pria pelaku illegal logging di wilayah Kabupaten Katingan," kata Andika Selasa (30/6/2020).

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku seperti chinsaw telah diamankan di Polda Kalteng.

"Status pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Bermula terungkapnya kasus tersebut, tandas Andika, menindaklanjuti laporan dari pihak perusahaan HPH PT Hutan Mulya kepada Polda Kalteng terkait adanya kegiatan pencurian kayu di dalam areal izin miliknya.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi tersebut ternyata benar. Pelaku melakukan kegiatan pencurian kayu di dalam areal izin perusahaan.

Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 2 pelaku, namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik hanya menetapkan 1 orang pelaku sebagai tersangka.

"Berawal kami menangkap 2 orang pelaku, dari 2 orang tersebut, salah satunya sudah kita tetapkan tersangka. Sementara 1 orang sebagai saksi, dan dikenakan wajib lapor," tuturnya. (Mitra Biro PKP Kalteng)