Kepala Distrik Mandobo Jelaskan Soal BLT Dana Kampung

:


Oleh MC KAB BOVEN DIGOEL, Selasa, 30 Juni 2020 | 13:10 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Boven Digoel, InfoPublik - Minimnya pemahaman soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Kampung, menyebabkan banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Papua.

Menanggapi hal tersebut Kepala Distrik Mandobo Dominikus Anggawen, di Kantor Kampung persatuan, Senin (29/6/2020) menjelaskan bahwa, BLT Dana Kampung sudah dianggarkan oleh dana kampung.

"Sesuai dengan Permendes Nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020, setelah disahkan dan berjalan muncul wabah covid ini, sehingga terbitlah Permendes nomor 6 tahun 2020, di dalamnya ada satu kegiatan penanganan pencegahan Covid-19, sehingga dianggarkan dalam APBK," ujar dia.

Kegiatan tersebut, lanjut dia, di antaranya pembentukan tim relawan kampung, Bantuan Langsung Tunai Dana kampung (BLT Dana kampung) dan juga padat karya tunai", Tambahnya.

"Kegiatan ini yang menjadi prioritas Penggunaan dana Desa 2020, sehingga BLT dana kampung ini menjadi tanggung jawab Kepala Kampung kemudian yang menjadi kontrol evaluasi dan lain-lain di situ ada Bamuskam, Kepala Distrik, dan Inspektorat," tambah dia.

Adapun mekanisme penyalurannya di PMK 40, Tahun 2020, untuk BLT Dana kampung ini menjadi kewenangan kepala kampung, mekanisme, kriteria, siapa yang berhak menerima bantuan.

"Untuk distrik Mandobo BLT dana kampung tahap 1 sudah disalurkan 15 persen, dalam minggu ini juga kami berupaya untuk mencairkan tahap 1 penyaluran kedua," kata dia.

Dia melanjutkan bahwa, inilah yang akan disalurkan lewat relawan kampung ke masyarakat. "Maka kita harus pilahkan itu BLT Dana Kampung, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) ini dari Kementerian Sosial lewat Dinas Sosial, datanya itu sudah langsung dari Kementerian Sosial," ungkap dia.

Domin menjelaskan, di Kampung Persatuan atau kampung-kampung yang ada distrik Mandobo memang ada dobel data, tetapi hal itu sudah disikapi oleh kepala kampung sebagai penanggung jawab anggaran belanja kampung.

"Jadi yang sudah menerima BLT Dana Kampung kemudian dobel penerima BST, pada tahap berikut yang sudah terima BST tidak bisa lagi menerima BLT dana kampung dan ini harus dimengerti dan dipahami," terang dia.

Dia menegaskan, kebijakan tersebut bukan ada di bupati atau distrik tapi ada di Kepala Kampung, jangan sampai dicampur aduk BLT Dana Kampung dengan BST, sumber anggarannya berbeda dan mekanisme penyalurannya pun berbeda.

Untuk bantuan berupa sembako dari Pemda yang dibagi ke seluruh keluarga yang ada di setiap kampung semua mendapatkan kecuali ASN, TNI, POLRI, dan BUMN tapi kalau yang BLT Dana Kampung itu keputusan Kepala Kampung sesuai dengan keputusan musyawarah bersama Bamuskam yang ditindak lanjuti peraturan Kampung tentang penerima manfaatnya. Kalau BST datanya dari Kemensos.

"Jadi harus dibedakan BLT dana kampung, BLT Pemda atau BLT provinsi. Penerima BST yang belum dapat itu akan tercakup (cover) pada tahap berikutnya sesuai data yang ada," ujar dia.

Dominikus berharap masyarakat harus membedakan Bantuan Langsung Tunai dan Bantuann Sosial Tunai. (MC.Boven Digoel/RAY/MUHTAR)