Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Buka Layanan Paspor di MPP

:


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Senin, 29 Juni 2020 | 16:32 WIB - Redaktur: Tobari - 2K


Banda Aceh, InfoPublik — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh telah membuka pelayanan paspor kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Mal Pelayan Publik (MPP) Kota Banda Aceh.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) Antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Kantor Imigrasi I TPI Banda Aceh tentang Penyelenggaran Mal Pelayanan Publik  di Kota Banda Aceh Nomor 39/MOU/2019 dan W.1.IMI.IMI.1-UM.01.01-3014 tanggal 21 Oktober 2019.

Sekarang Warga Negara Indonesia (WNI) sudah bisa membuat paspor di MPP  khususnya yang berada dalam Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, yaitu Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Pidie Jaya.

"Namun tidak menutup kemungkinan dapat juga memproses KTP asal daerah lain selama dokumen persyatannya lengkap dan membawa dokumen asli,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh, Muchlish di Kantornya, Senin (29/6/20).

Ia menjelaskan, pelayanan paspor ini merupakan kali pertama dalam bentuk layanan verifikasi, pengentrian data dan pengambilan data biometric, wawancara.

Serta proses pembayaran yang juga dapat dilakukan pada salah satu perbankan yang tersedia di MPP Kota Banda Aceh yang beralamat di Gedung Pasar Aceh Lt. 3 sejak Senin (29/6/20).

Alur dan mekanisme pelayanan pembuatan baru dan perpanjangan paspor pada MPP sama dengan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh.

"Hanya saja terkait pengambilan buku paspor tetap dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh di jalan Jl. Tengku M. Daud Beureuh No. 82 Banda Aceh dengan waktu penyelesaian 3 hari sejak pembayaran paspor dilakukan,” lanjutnya.

Saat ini, Counter Imigrasi pada MPP memproses penerbitan paspor baru dan perpanjangan dengan kuota 20 orang per harinya. Untuk layanan paspor hilang, rusak dan perubahan data dapat dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh.

Lebih lanjut Muchlish menjelaskan terkait terobosan yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi melalui MPP Kota Banda Aceh ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik kepada warga Kota Banda Aceh.

Dan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan layanan tersebut guna menghindari antrian di Kantor Imigrasi I TPI Banda Aceh, mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan secara lengkap sebelum datang ke MPP Kota Banda Aceh.

“Kami menghimbau pada masyarakat agar bisa memanfaatkan fasilitas pelayanan Imigrasi di MPP kita ini, juga menghindari antrian yang lebih panjang di Kantor Imigrasi,” harapnya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, ia juga mengimbau kepada pengunjung yang hadir ke MPP agar memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker untuk menjamin kesehatan petugas dan masyarakat sehingga bisa mendapatkan pelayanan.(Ah/Hz/toeb)