Kejati Akan Adopsi Tiga Aplikasi Pemerintah Aceh

:


Oleh MC PROV ACEH, Senin, 29 Juni 2020 | 16:22 WIB - Redaktur: Tobari - 334


Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berencana mengadopsi tiga aplikasi berbasis website yang dipakai oleh Pemerintah Aceh. Ketiga aplikasi tersebut adalah e-Pengaduan, Sistem Kearsipan Dinamis (SIKD), dan Buku Tamu.

Rencana adopsi timbul setelah mendengar presentasi dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melalui Kepala Bidang Layanan E-Government Hendri Dermawan.

Menurut Hendri, ketiga aplikasi itu bisa digunakan dengan mudah oleh masyarakat secara daring.

Aplikasi e-Pengaduan, sebut Hendri, bisa digunakan sebagai wadah pengaduan masyarakat layaknya whistle blowing system (WBS).

WBS merupakan sarana pelaporan bagi kalangan masyarakat untuk melaporkan adanya perilaku atau tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh insan dari sebuah instansi.

"Masyarakat bisa melapor misalnya jika ada jaksa-jaksa nakal di lapangan meminta proyek sama SKPA," sebutnya, Senin (29/6/2020).

Hendri menambahkan, aplikasi ini nanti akan dipantau oleh Asisten Pengawasan yang tugasnya mengawasi semua kerja jaksa baik di Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Sementara itu, SIKD merupakan aplikasi yang berfungsi mengelola arsip secara elektronik seperti surat masuk dan surat keluar.

Pengelolaan arsip elektronik yang baik akan menjamin ketersediaan bukti dari keputusan pemerintah serta berkontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas kegiatan.

Untuk Buku Tamu bisa digunakan di front desk atau orang yang bertugas di barisan paling depan sebuah perusahaan atau kantor.

"Setiap tamu yang datang ke kantor akan diarahkan dan didampingi oleh sekuriti ke front desk. Lalu ia mengisi aplikasi yang disediakan dan menginggalkan bukti otentik," katanya. (ri/toeb)