Satpol PP dan WH Aceh Gelar Operasi Rutin Tatanan Normal Baru

:


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 21 Juni 2020 | 04:48 WIB - Redaktur: Tobari - 354


Banda Aceh, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh melakukan operasi rutin setiap hari guna menertibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang duduk di warung kopi pada jam kerja.

Dalam operasi ini, Satpol PP dan WH Aceh juga melakukan sosialisasi edaran Gubenur Aceh Nomor: 440/7715 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Normal Baru bagi masyrakat yang berada di cafe-cafe sekitaran Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2020).

Koordinator tim operasi Satpol PP dan WH Aceh, Mizi, mengatakan dalam razia ini baik PNS maupun non-PNS tidak dibenarkan untuk nongkrong di warung kopi selama 24 jam. Selama operasi, tidak ada ASN yang ditangkap.

"Bagi PNS yang kedapatan ngonkrong pada jam kerja diwarung kopi akan diberikan sanksi pemotongan TPK 100%, sedangkan bagi non-PNS akan dipecat," ucapnya.

Mizi menyebutkan pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan masker, jagak jarak serta juga menyampaikan kepada pemilik cafe-cafe wajib menyediakan wastafel. (wn/ri/toeb)