Sistem Kerja ASN Pemkot Singkawang Menyesuaikan Protokol Kesehatan

:


Oleh MC KOTA SINGKAWANG, Senin, 1 Juni 2020 | 11:58 WIB - Redaktur: Elvira - 440


Singkawang, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang Provinsi Kalimantan Barat melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 444-830 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid 19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Penyesuaian sistem kerja diatur kembali dengan penerapan penyesuaian sistem kerja yang produktif dan aman dari Covid 19,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Senin (1/6/2020).

Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang diminta untuk melaksanakan aktivitas kerja dan penyelenggaraan pemerintahan di kantor terhitung mulai 2 Juni 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Terkecuali untuk guru dan tenaga kependidikan. Guru tetap melaksanakan kedinasan di rumah selama siswa diliburkan. Pembelajaran dilakukan dengan media TIK (teknologi informasi komunikasi,red),” katanya.

ASN Pemkot Singkawang, lanjut Wali Kota, wajib absen dengan menggunakan mesin sidik jari dan melaksanakan apel pagi sesuai dengan ketentuan. “Pelaksanaan absen dan apel juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,” ujarnya.

Protokol kesehatan di tempat bekerja harus memperhatikan protokol masuk kantor, protokol apel pagi, protokol absen sidik jari, protokol di ruang kerja, protokol pelayanan dan protokol acara resmi.

“Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan. ASN wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan dan menjaga jarak,” ungkapnya.

Untuk OPD yang melakukan pelayanan langsung diminta untuk memasang batas untuk memberikan jarak kontak. Kemudian, masyarakat yang berurusan harus menggunakan masker, memastikan jumlah yang berurusan tidak lebih dari 20 orang dan menggunakan sistem antre.

“Untuk acara resmi dapat dilakukan dengan video conference. Kalaupun harus bertatap muka, panitia pertemuan harus terlebih dahulu mensterilkan ruangan dengan disinfektan. Kemudian menyediakan hand sanitizer dan mengatur jarak 1-2 meter antar peserta rapat,” katanya.

Bagi ASN yang sakit dengan gejala demam, gangguan pernapasan seperti batuk, pilek, nyeri tenggorokan agar tidak bekerja di kantor dan diberikan cuti sakit.

“Apabila terpaksa harus bekerja di kantor, maka kepala OPD wajib menyediakan area isolasi sementara tempat bekerja dan terpisah dengan ASN yang lain,” katanya.

Ia meminta penyesuaian sistem kerja yang produktif dan dari covid 19 ini agar dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan guna meningkatkan peran dan kewaspadaan untuk mengantisipasi penularan covid 19 di lingkungan kerja.

“Serta memberikan perlindungan seoptimal mungkin bagi kesehatan ASN di lingkungan Pemkot Singkawang,” ujarnya.

MC. Kota /Elvira