Ekonomi Belum Pulih, Walkot Bengkulu Larang Sekolah Pungut Uang PSB

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Senin, 1 Juni 2020 | 10:18 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 314


Bengkulu, InfoPublik – Ekonomi masyarakat belum pulih sejak terdampak pandemi virus corona (Covid-19). Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran (SE) diantaranya terkait larangan pihak sekolah memungut uang dalam penerimaan siswa baru (PSBB).

SE itu bernomor 422/771/L.D.DIK/2020 tentang petunjuk penerimaan siswa baru di Kota Bengkulu. Surat yang ditandatangani walikota tanggal 29 Mei 2020 itu menyebutkan bahwa dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mengingat saat ini kondisi ekonomi masyarakat yang susah akibat virus Corona (Covid-19), maka disampaikan kepada PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTS dalam penerimaan siswa baru tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

Sekolah juga dilarang membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam. Apabila dalam hal pelaksanaan penerimaan siswa baru sekolah masih melakukan pungutan, maka wali siswa atau masyarakat dapat melaporkan langsung.

Masyarakat bisa melapor kepada Walikota Bengkulu Helmi Hasan di nomor handphone 0811737646, Wakil Walikota Dedy Wahyidi 0811737766, Kepala Dinas Pendidikan Rosmayetti 081271585996 dan atau Sekretaris Dinas Pendidikan 081379342020.

Selain itu, dalam SE juga disebutkan bahwa pihak sekolah harus memasang spanduk di tempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan tentang informasi tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah.

“Iya, surat edaran itu agar dipatuhi oleh pihak satuan pendidikan mulai dari TK, PAUD, RA, SD, MI, SMP, MTS. Kalau ada sekolah yang masih melakukan pungutan bisa laporkan ke saya (Kadis Diknas),” ujar Rosmayetti, Kadis Pendidikan Nasional Kota Bengkulu.(Release/Media Center Kominfo Kota Bengkulu/Eki)