Bupati Batang, Mengakhiri Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19

:


Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 29 Mei 2020 | 19:12 WIB - Redaktur: Tobari - 463


Batang, InfoPublik - Bupati Batang Wihaji menyatakan mengakhiri Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 diputuskan sejak 31 Maret 2020 yang berakhir pada 29 Mei 2020.

"Saya tidak memperpanjang status tersebut," kata Bupati Batang Wihaji saat ditemui di Kantornya, Jumat (29/5/2020).

Wihaji berasalan tidak memperpanjang status mendasari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Nomor 6 Tahun 2020.

"Surat edaran tersebut juga mendasari Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan status Bencana Non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional, maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak perlu Iagi menetapkan status keadaan darurat Bencana Covid-19," jelasnya.

Namun demikian walaupun tidak tanggap darurat, Gugus tugas tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, kerja sama Pemkab Batang, TNI, Polri harus mengawal bersama-sama menghadapi New Normal, dengan membiasakan gaya hidup masyarakat menggunakan masker, cuci tangan, physical distancing dan pola hidup sehat," katanya.

Dijelaskan pula, walaupun status keadaan tanggap darurat Bencana Covid-19 berakhir. Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Sosial Tunai (BST) tetap diterimakan bagi penerima manfaat warga terdampak Covid-19.

"BST tetap berjalan, tetapi kita evaluasi merapikan data dan sistem agar bantuan tepat sasaran," katanya. (MC Batang/Edo/Jumadi/toeb)