Dinas Perdagangan Bartim Tertibkan Pedagang Pasar Mingguan Desa Hayaping

:


Oleh MC Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu, 27 Mei 2020 | 14:50 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 1K


Tamiang Layang, InfoPublik - Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur bersama Tim Kecamatan Awang yang terdiri dari Camat, Koramil, Polsek, Petugas Kesehatan, Satpol PP dan anggota Linmas melakukan penertiban pedagang pasar mingguan di Desa Hayaping Kecamatan Awang, Selasa (26/5/2020).

Penertiban ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor: 500/170/Disdag.III/2020 tanggal 8 Mei 2020 bahwa untuk pasar mingguan di desa-desa tetap diperkenankan buka kembali sepanjang hanya berjualan bahan pokok kebutuhan pokok atau serta hanya diperkenankan pedagang lokal.

"Tim kecamatan mulai berjaga pukul 01.00 WIB  termasuk di posko Covid-19, pukul 02.00 WIB banyak pedagang berdatangan dari luar daerah, namun Tim Kecamatan memerintahkan agar kembali ketempat asal," kata Kabid Pengelola Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Barito Timur, Edy Adwar.

Selain menyuruh pulang pedagang yang berasal dari luar daerah, tim yang berada di posko Covid-19 juga aktif melakukan pemeriksaan dan pencatatan suhu tubuh pedagang maupun pengunjung pasar.

"Kondisi tidak ramai. Kesadaran pengunjung serta pedagang Pasar Hayaping untuk menggunakan masker cukup baik, sebagian besar sudah menggunakan masker," imbuh Edy di Tamiang Layang.

Menurutnya, pedagang yang diperbolehkan berjualan adalah pedagang sembako yang berasal dari wilayah Kabupaten Barito Timur. "Lapak konveksi yang ada di pasar tersebut telah kami pasang police line agar tidak berjualan selama larangan masih diberlakukan," pungkas Edy. (Mitra biro pkp/TR)