Saran Pemkab Muara Enim di Tengah Pandemi, Jangan Ada PHK

:


Oleh MC KAB MUARA ENIM, Selasa, 19 Mei 2020 | 09:29 WIB - Redaktur: DT Waluyo - 1K


Muara Enim, InfoPublik -  Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim, H. Juarsah, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Muara Enim, Siti Herawati, menyarankan PT Guangdong Power Engineering Co. (GPEC) Lt. Tidak melakukan PHK. "Kita sudah berupaya mediasi agar anjuran tercapai, namun berdasarkan Undang - undang Nomor 13 tahun 2003, kita (Pemkab) Muara Enim tidak bisa memaksakan kehendak ke Perusahaan," ujar Siti, di Kantor Bupati Muara Enim, Senin (18/05/2020).

Mantan Kabag Hukum Pemkab Muara Enim itu menjelaskan permasalahan yang dihadapi 74 pegawai PLTU Sumatera Selatan (Sumsel) 1 Belimbing yang dikelola PT Guangdong Power Engineering Co. (GPEC) Lt. Mereka,  74 pegawai ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan ada yang dirumahkan. 

Dijelaskan, yang dimaksud dirumahkan adalah penghentian sementara. Ada kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang menyebutkan mereka tetap status pegawai tapi tidak kerja dan gaji dibayar setengah. Sedangkan status PHK, ya artinya tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan.

"Pastinya Disnaker mewakili Pemkab Muara Enim sudah mengambil langkah terbaik kiranya keputusan perusahaan tidak merugikan kedua belah pihak baik PT GPEC maupun karyawan yang di PHK," ungkap Siti. (Tim News Room Muara Enim Diskominfo)