ODP dan OTG Karantina Mandiri Diminta Tetap Jaga Jarak dengan Anggota Keluarga

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Minggu, 3 Mei 2020 | 05:31 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Raja Ampat, InfoPublik - Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 meminta Orang Dalam Pemantauan dan Orang Tanpa Gejala (OTG) untuk  menjaga jarak (physical distancing) dengan anggota keluarga saat karantina mandiri di rumah.

“OTG dan ODP ini kita pantau setiap hari. Kita ada data namanya.  Kita juga sudah edukasi sebagaimana protokol dan imbauan umumnya agar saat karantina di rumah untuk tetap jaga jarak dengan anggota keluarga,” ujar Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Raja Ampat, dr. Rosenda saat jumpa pers di Kantor Bupati Raja Ampat, Sabtu (2/5/2020).

Dirinya juga meminta selama masa karantina mandiri di rumah baik OTG maupun ODP diminta untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah.

“Iya, mereka tidak boleh berkeliaran,” kata Rosenda menjawab pertanyaan wartawan.

Rosenda menjelaskan jika tidak bisa melakukan karantina mandiri di rumah maka pemerintah akan memfasilitasi, untuk melakukan karatina di Gedung Dharma Wanita, Syalome Syeben, Distrik Kota Waisai.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Pemda Raja Ampat menyiapkan gedung wanita di Kota Waisai sebagai tempat karantina mandiri bagi ODP ataupun OTP yang tidak patuh dan tidak mampu melaksanakan karantina mandiri di rumah.

“Sebaiknya memang untuk melakukan karantina di Gedung Wanita, karena kita segala sesuatu sudah disiapkan. Dan sebagai antisipasi dan menjaga keamanan anggota keluarga,” ujar dr. Laura Kristany, anggota Jubir Satgas Raja Ampat.

Ia mengharap ODP dan OTG karantina mandiri melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana yang disampaikan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan ketentuan World Health Organisation (WHO). “Juga jangan stress,” kata Rosenda.

Terkait OTG, pada jumpa pers sebelumnya, Rosenda menjelaskan kepada media siapa itu OTG.  

Dirinya menjelaskan sesuai pedoman atau kriteria, OTG adalah seseorang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi positif atau orang tanpa gejala itu adalah kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.

Kontak itu apa? Pertama,  seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung dalam radius 1 meter dengan kasus dalam pengawasan maupun konfirmasi positif dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari.

Kedua, orang yang berada dalam satu ruangan yang sama dengan kasus,  misalnya tempat kerja, kelas,  rumah, tempat acara dalam dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Ketiga,  orang yang bepergian bersama pasien dalam radius 1 meter dengan segala jenis alat angkut atau kendaraan dalam 2 hari sebelum 14 hari timbul gejala.

“Kita tetap mengimbau kepada masyarakat jika ada keluhan klinis agar segera mendatangi pusat-pusat pelayanan terdekat,” imbau Rosenda setiap jumpa pers.

Data persebaran Covid-19 Raja Ampat hingga Sabtu (2/5/2020), pasien positif konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 4 orang, PDP sebanyak 3 orang, OTG sebanyak 70 orang, ODP sebanyak 52 orang dan selesai pemantauan 25 orang. (Petrus Rabu/MC.Kab.Raja Ampat/toeb)