KPUD Merauke Masih Menunggu Juknis Pengembalian Anggaran Pilkada

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Senin, 6 April 2020 | 15:10 WIB - Redaktur: Tobari - 168


Merauke, InfoPublik - Sementara ini, KPUD Merauke masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) untuk pengembalian anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Merauke.

Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (RI) Nomor 353/KU.04.13-SD/02/SJ/IV/2020 tertanggal 02 April 2020 yang ditandatangani PLT Sekretaris Jenderal KPU RI, Nanang Priyatna, meminta KPU di seluruh Indonesia, untuk segera mengembalikan anggaran Pilkada Serentak tahun 2020 ke kas daerah.

"Kita akan laksanakan sesuai surat edaran nomor 353, hanya saja kami KPU Merauke menunggu petunjuk teknis untk pengembalian seperti apa. Yang jelas kami siap kembalikan," jelas Ketua KPUD Merauke Theresia Mahuze, Senin (6/4) saat dikonfirmasi via sambungan telepon.

Lanjut Theresia Mahuze, mengingat beberapa tahapan Pilkada ditunda karena pandemik covid-19, sehingga mulai Bulan April ini sudah tidak ada lagi kegiatan yang dilakukan, maka anggaran Pilkada harus dikembalikan.

Selain itu, pengembalian anggaran ini juga untuk membantu pemerintah menangani wabah virus corona. "Karena memang sesuai surat edaran dari KPU RI demikian, kami siap untuk laksanaka dan ini juga untuk membantu pemerintah dalam menangani wabah covid-19," ucap Theresia Mahuze.

Ia mengakui belum tahu pasti berapa anggaran yang sudah terpakai. Karena Bendahara KPU Merauke masih membuat laporan pertanggungjawaban untuk semua kegiatan yang telah dilakukan menggunakan dana tersebut.

"Jumlah keseluruhan yang kami terima yaitu, tahap 1 pada Bulan Desember 2019 sebesar tiga miliar. Tahap 2, pada Bulan Maret 2020 sebesar 64,5 milyar rupiah," katanya. (McMrk/Geet/Em/toeb)