Petugas DJBC Kepri Gagalkan Upaya Penyelundupan Kayu Teki ke Singapura

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Senin, 6 April 2020 | 17:06 WIB - Redaktur: Kusnadi - 286


Batam, InfoPublik - Aksi penyelundupan kayu teki ke Singapura digagalkan aparat Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepri pada Jumat (3/4/2020) lalu. Kapal bernama KM Putra Abadi tersebut diamankan aparat kepabeanan di perairan Pulau Labun Kecil, Belakangpadang setelah terdeteksi membawa barang ilegal.

"Saat ditangkap, awak kapal kabur menggunakan speedboat kecil," kata Kepala Kanwil DJ Bea Cukai Kepri Agus Yulianto kepada Batamnews, Senin (6/4/2020).

Aparat Bea Cukai Kepri sempat mengejar speedboat tersebut. Namun, untuk menghindari risiko sabotase sarana pengangkut tersebut, dalam waktu yang bersamaan beberapa petugas memeriksa KM Putra Abadi.

Awak kapal diketahui menghilang di balik pulau-pulau sekitar Pulau Labun dan petugas kehilangan jejak.

"Situasi perairan yang dangkal tidak memungkinkan kami melakukan pengejaran," imbuh Agus.

Saat diperiksa KM. Putra Abadi dalam keadaan kosong (tanpa ABK) dengan muatan kayu teki. Kapal itu kini diamankan oleh petugas DJBC Kepri.