Cegah Covid-19, Masa Kerja ASN Raja Ampat dari Rumah di Perpanjang

:


Oleh MC KAB RAJA AMPAT, Senin, 6 April 2020 | 13:55 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K


Raja Ampat, InfoPublik- Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperpanjang masa kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dari rumah hingga 21 April 2020.

Perpanjangan masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) ini tertuang dalam Edaran Resmi Bupati Raja Ampat dengan nomor 440/110/Setda tentang perubahan atas surat edaran Bupati Raja Ampat nomor 440/091/Setda tentang pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid -19 di wilayah kabupaten Raja Ampat.

Dalam edaran tertanggal 06 April 2020 yang ditandatangani Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE tersebut mengungkapkan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan kerja di rumah/tempat tinggalnya dan proses belajar mengajar  pada  sekolah  TK/RA, SD/MI,  SMP/MTs, SLTA/MA dan   perguruan negeri dan swasta di Kabupaten Raja Ampat diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Edaran Bupati Raja Ampat ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 Tanggal 30 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau ke-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2693/SJ di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor: 850/601/2020  tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan  penyebaran virus Corona di wilayah Papua Barat.

“Hal-hal terkait  teknis pelaksanaan masih berpedoman pada surat edaran Bupati Raja Ampat Nomor: 440/091/SETDA tanggal 18 Maret 2020 dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini,” tulisa Edaran yang dipublikasikan secara luas Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Raja Ampat.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Tim Satuan Tugas Penananganan Covid-19 Raja Ampat terus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumuman, melakukan local distancy atau jaga jarak dalam berinteraksi serta menjaga pola hidup bersih seperti selalu mencuci tangan sebelum dan seudah memang sesuatu benda dalam mencegah mata rantai penyebaran Covid-19.  (Petrus Rabu/MC.Kab. Raja Ampat)