Jam Malam di Aceh Dicabut, Pemkab Bener Meriah Ikut Menyesuaikan

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Sabtu, 4 April 2020 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 531


Redelong, InfoPublik - Pemerintah Aceh secara resmi telah mencabut pemberlakuan jam malam, hal itu mulai berlaku mulai Sabtu (4/4/2020) malam.

Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Aceh telah mengeluarkan seruan/maklumat bersama pemberlakukan jam malam di Aceh mulai 29 Maret hingga 29 Mei 2020 yang mana jam malam berlaku mulai pukul 20.30 - 05.30 WIB.

Dengan dicabutnya pembatasan aktivitas malam pada saat malam hari oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iryansah, banyak beberapa kabupaten/kota di Aceh juga langsung mengikuti arahan tersebut. Begitu juga dengan Kabupaten Bener Meriah

Terkait pencabutan jam malam, Bupati Bener Meriah Tgk H Sarkawi mengatakan menyesuaikan diri dengan arahan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansah, kata Bupati Bener Meriah melalui Wakil Tim Bidang Publikasi Gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah Wahidi, Sabtu (4/4/2020) via pesan WhatsApp .

Dikatakan Wahidi, untuk Kabupaten Bener Meriah juga pemberlakuan jam malam dicabut. Akan tetapi, tetap dihimbau kepada masyarakat agar menerapkan social distancing (physical distancing).

“Jam malam di daerah ini juga dicabut, namun masyarakat harus menjaga jarak guna untuk memutus penyebaran covid-19," terang Wahidi. (MC Bener Meriah/toeb)