Pemkot Padang Bebaskan Pajak Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 4 April 2020 | 19:00 WIB - Redaktur: Tobari - 274


Padang, InfoPublik - Wabah virus Corona atau Covid-19 berdampak terhadap semua sektor. Tak terkecuali bagi industri perhotelan, restoran dan tempat hiburan. Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak terhadap tiga sektor ini.

"Wabah Covid-19 membuat bisnis hotel, restoran dan tempat hiburan terpukul. Karena itu, kita akan memberikan insentif berupa pembebasan pajak," kata Kepala Bapenda Padang, Al Amin, Sabtu (4/4/2020).

Pembebasan pajak tersebut diberikan selama dua bulan yakni bulan April dan Mei. Jadi selama dua bulan tersebut, para pengusaha hotel, restoran dan tempat hiburan tidak diperbolehkan memungut pajak kepada masyarakat, karena Bapenda sudah membebaskan pajak mereka.

Al Amin menuturkan, dengan pembebasan pajak di tiga sektor tersebut, Pemkot Padang kehilangan PAD lebih kurang sebesar Rp 32 miliar. "Ya, selama dua bulan itu, kita kehilangan pendapatan sekitar Rp 32 miliar," ucap Al Amin.

Dia berharap, wabah Covid-19 bisa segera berlalu sehingga bisnis perhotelan, restoran dan tempat hiburan bisa kembali bergairah. (MC Padang/June/toeb)