Kemenag Kota Pekanbaru Imbau Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah & Fatwa MUI

:


Oleh MC PROV RIAU, Sabtu, 4 April 2020 | 19:05 WIB - Redaktur: Tobari - 335


Pekanbaru, InfoPublik - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Edwar S Umar meminta agar masyarakat mematuhi imbauan pemerintah dan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat di Masjid tetapi melaksanakan salat di rumah karena pandemi Covid-19. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk taat kepada peraturan atau imbauan dari pemerintah dan juga taat terhadap keputusan fatwa MUI yang untuk sementara waktu ketika ada musibah kita dianjurkan untuk salat di rumah. Termasuk salat Jumat kita agar menggantinya dengan salat Zuhur di rumah," ujarnya, Sabtu (4/4/2020).

Menurutnya, jika seseorang dikatakan kafir karena tidak melaksanakan salat Jumat itu berlaku, jika kondisi baik dan normal, dan ia bermalas-malasan tidak melaksanakan salat Jumat.

"Tetapi kalau kondisi saat ini kan kita dianjurkan untuk tidak melaksanakan salat Jumat di Masjid tetapi menggantinya dengan salat Zuhur di rumah. Karena kita ini adalah lari dari takdir buruk pindah ke takdir yang lebih baik," katanya. (MCR/DI/toeb)