DPRK Bener Meriah Realokasi 20% SPPD Luar Daerah Untuk Penanganan Covid-19

:


Oleh KAB. BENER MERIAH, Jumat, 3 April 2020 | 20:48 WIB - Redaktur: Tobari - 388


Redelong, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Aceh, menyepakati 20% anggaran SPPD luar daerah mereka dipotong dan dialokasikan untuk penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Bener Meriah

Keputusan itu merupakan hasil rapat yang dipimpin Wakil I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmi S Sy didampingi Wakil II Anwar, dan dihadiri beberapa anggota DPRK lainnya yang berlangsung di ruang opsroom DPRK Bener Meriah, Jumat (3/4/2020).

Sistem pengelolaannya sendiri, DPRK menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif, khususnya Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah, kata Wakil I DPRK Bener Meriah Tgk Husnul Ilmi S Sy

Pemegang Nota Dinas (ND) Ketua DPRK Bener Meriah tersebut  menambahkan, terkait revisi dana desa yang dipergunakan untuk penanganan covid-19 agar berpedoman kepada aturan yang berlaku, baik tentang alokasi 3 % atau Rp50 juta yang digunakan masing-masing kampung.

Kita sependapat dengan kebijakan pemerintah mengalokasikan anggaran desa baik itu 3% atau Rp50 juta di masing-masing kampung dalam upaya  menangani wabah virus yang mematikan itu. Namun, kita berharap penggunaannya disesuaikan dengan kebutuhan kampung masing-masing.

"Hendaknya diprioritaskan untuk kepentingan yang sifatnya mendesak berkaitan dengan imbas pandemi Covid-19,“ ujar Tgk Husnul

Dikatakannya lagi, tentang revisi anggaran yang telah dilaksanakan oleh eksekutif untuk penanganan covid 19 di Bener Meriah , sesuai dengan tupoksi DPRK Bener Meriah, kita tetap mengedepankan aturan yang berlaku, ujarnya. (gn/fa/diskominfo-bm/toeb)